Masriah, emak-emak penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti kembali dijadikan tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo. Namun Masriah terus mangkir dari panggilan persidangan bahkan kabur dari rumahnya. Kini, Masriah diduga sudah kembali ke rumahnya.
Setelah di tetapkan tersangka oleh Satpol PP, Masriah seharusnya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu 8 November dan sidang kedua pada Rabu 15 November. Masriah kabur dari rumahnya pada Selasa 7 November malam dan tidak mengindahkan panggilan sidang.
Informasi yang diterima detikJatim, Masriah kini sudah kembali ke rumahnya. Hal ini terbukti dari rekaman kamera CCTV milik Wiwik Winarti. Terlihat dalam rekaman CCTV itu Masriah dibonceng anaknya datang ke rumahnya di Desa Jogosatru, Sukodono pada Kamis 23 November pagi sekitar pukul 09.48 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabtu kemarin (25 November) tiba-tiba saya kaget mendengar suara Masriah lagi ngumpat masalah renovasi rumah," kata Wike anak kandung Wiwik saat ditemui di rumahnya, Selasa (5/12/2023).
Wike menjelaskan setelah dirinya mendengar suara itu dia segera melakukan pengecekan pada rekaman CCTV. Ternyata Masriah sudah pulang ke rumahnya sejak Kamis 23 November.
"Di layar monitor terlihat Masriah dibonceng anaknya menggunakan sepeda motor masuk rumah," jelas Wike.
Wike telah memberitahukan kepada Kuasa Hukumnya dan melaporkan tentang keberadaan Masriah itu ke pihak Satpol PP. Dia dan Wiwik berharap Masriah bisa segera ditangkap dan diadili.
"Kami mengharapkan pihak-pihak yang terkait segera menangkap Masriah, agar Masriah menghadiri persidangan di PN Sidoarjo," tandas Wike.
Sementara itu Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri No 3/2019 tentang PPNS di lingkungan pemerintah daerah, Satpol PP Sidoarjo sudah menyerahkan pencarian Masriah ke polisi.
"Masih didalami sama rekan Polresta. Proses pencarian sudah diserahkan ke polisi," kata Anas.
Untuk diketahui bahwa Masriah telah ditetapkan oleh Satpol PP melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C. Perempuan itu terancam penjara minimal 1 bulan maksimal 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.
(dpe/fat)