Gerombolan Pemuda Kota Mojokerto Salah Keroyok Pelajar yang Sedang Mancing

Gerombolan Pemuda Kota Mojokerto Salah Keroyok Pelajar yang Sedang Mancing

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 05 Des 2023 04:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Foto: Dok.Detikcom
Kota Mojokerto -

Gerombolan pemuda mengeroyok pelajar yang sedang memancing ikan di sungai Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Satu pelaku berhasil diamankan warga. Ternyata pengeroyokan ini salah sasaran.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pengeroyokan salah sasaran ini berawal dari masalah pribadi MR (21). Pemuda asal Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto itu ditantang duel anggota kelompok pemuda lain.

MR pun mengajak teman-temannya datang ke lokasi duel yang sudah ditentukan. Yaitu di sebelah timur Terminal Kertajaya, masuk Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Begitu sampai di lokasi, mereka tak menemukan kelompok pemuda yang menantangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya mereka mencari penantang mereka dengan konvoi pakai motor di sekitar Jalan Empunala," terangnya kepada detikJatim, Senin (4/12/2023).

Ketika melintas di Jalan Empunala, Kota Mojokerto dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB, mereka melihat 4 pemuda sedang memancing ikan di tepi sungai. MR dan gerombolannya berhenti karena mengira 4 pemuda itu bagian dari kelompok yang menantangnya.

ADVERTISEMENT

"Mereka langsung berhenti mengeroyok korban," jelas Bambang.

Satu dari 4 pemuda yang sedang asyik memancing ikan menjadi bulan-bulanan MR dan gerombolannya. Korban merupakan pelajar berusia 17 tahun, warga Kota Mojokerto. Menurut Bambang pengeroyokan itu menyebabkan korban menderita sejumlah luka pukulan benda tumpul di kepala dan wajahnya.

"Sehingga korban luka-luka di kepala dan mukanya akibat pukulan benda tumpul. Korban 1 orang, 3 lainnya saksi," ungkapnya.

Melihat aksi pengeroyokan itu warga setempat berdatangan menolong korban. Sontak kedatangan warga membuat gerombolan MR kocar-kacir. Sedangkan MR berhasil ditangkap oleh warga.

"Kami dapat informasi, kami dibantu masyarakat sehingga bisa kami lakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Bambang.

Bambang mengatakan saat ini pihaknya memburu 4 teman MR yang diduga turut mengeroyok korban. Sedangkan MR telah mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dan akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 KUHP.

"Korban tidak tahu apa-apa. Betul (salah sasaran). Hanya karena dianggap bagian dari kelompok yang menantang pelaku," tandasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads