Pria Tewas Bersimbah Darah di Kota Malang Ternyata Dipukul Paving Temannya

Pria Tewas Bersimbah Darah di Kota Malang Ternyata Dipukul Paving Temannya

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 01 Des 2023 15:03 WIB
pembunuhan di kota malang
Polsi menunjukkan barang bukti pembunuhan (Foto: Muhammad Aminudin)
Kota Malang -

Jasad pria ditemukan tewas bersimbah darah, depan bekas dealer sepeda motor yang terletak di Jalan Karel Satsui Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ternyata korban pembunuhan. Pelakunya sudah ditangkap polisi.

Ia adalah Soetomo (71), warga Dusun Sonotengah, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan korban diketahui bernama Madi atau biasa dipanggil Mbah Madi. Alamat tinggalnya tidak diketahui secara jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa dari hasil visum di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang ditemukan luka robek pada bagian pelipis kiri, atas telinga bagian kiri serta bahu korban.

"Sementara waktu kematian diperkirakan 6 sampai 7 jam setelah korban ditemukan atau rentang pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB," jelas Danang kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (1/11/2023).

ADVERTISEMENT

Dari hasil visum tersebut, lanjut Danang, menguat jika korban tewas akibat penganiayaan. Setidaknya 8 orang yang disinyalir berada di TKP saat kejadian, kemudian dimintai keterangan oleh petugas.

Danang menambahkan, dari 8 orang saksi tersebut, 3 orang di antaranya dinilai perlu dilakukan pendalaman di ruang Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Setelah dilakukan pendalaman di dapati persesuaian keterangan para saksi dan alat bukti yang ada. Bahwa saudara Soetomo adalah pelaku tindak pidana tersebut," imbuh Danang.

Kepada polisi, tersangka mengaku tega menganiaya korban karena menyimpan dendam. Tersangka pun sering terlibat cek cok dengan korban sebelum kejadian.

"Ada dendam pribadi antara korban dan tersangka. Sebelum kejadian sering cek cok dengan korban. Menurut tersangka, korban keras kepala ketika dinasehati, sehingga membuat tersangka sakit hati," tegasnya.

Danang menyebut, peristiwa penganiayaan bermula saat korban curhat kepada tersangka, yang baru membeli Hp seharga Rp 200 ribu, Senin (27/11), dini hari.

Namun korban baru membayar Rp 170 ribu, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 30 ribu hutang kepada tersangka.

"Di saat itulah, korban ingin mengembalikan Hp tersebut ke penjual karena kondisinya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Lalu, tersangka ini menasehati korban, tetapi dibalas korban dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung," sebut Danang.

Sikap korban akhirnya membuat tersangka emosi yang kemudian mengambil paving dan memukulkan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Setelah menganiaya korban, tersangka sempat mengambil uang Rp 15 ribu serta dua batang rokok milik korban.

Selain itu, kata Danang, tersangka juga berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya. Dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban.

"Jadi, tersangka yang ketika itu berstatus saksi sempat berbohong kepada petugas. Dengan mengatakan, bahwa korban memiliki masalah dengan seseorang sehingga terjadi perselisihan. Namun saat kami dalami, ternyata dia lah pelakunya," beber Danang.

Diketahui, tersangka dengan korban sudah saling kenal selama 2 minggu dan bekerja mengamen. Keduanya pun tidur di lokasi yang sama.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandas Danang.




(mua/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads