Sakit Hati Suami di Gresik Bunuh Mertua yang Mempermalukan Istrinya

Crime Story

Sakit Hati Suami di Gresik Bunuh Mertua yang Mempermalukan Istrinya

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 01 Des 2023 13:14 WIB
Pembunuhan ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Ilustrator Edi Wahyono)

Kerasnya suara tulang yang dipiting itu ternyata didengar Wahyu, anak Purwanto dan tiga temannya, Bayan, Anggre dan Imam. Malam itu, keempatnya tengah sedang nongkrong di teras kos Bayan.

"Sik sik sik, rungokno sik abane onok wong ditekek (sebentar sebentar sebentar dengarkan suaranya terdengar seperti ada orang dicekik)," ujar Wahyu ke teman-temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena penasaran, keempatnya kemudian menuju gubuk Mbah Djaid. Betapa kaget mereka saat tahu Purwanto sedang menyeret Mbah Djaid ke tempat buang air besar di pinggir kali.

Namun Purwanto yang mengetahui aksinya dipergoki mengancam dan tutup mulut atau bernasib dengan Mbah Djaid. Karena ketakutan, keempatnya lalu meninggalkan lokasi.

ADVERTISEMENT


Sedangkan Purwanto setelah memastikan Mbah Djaid tewas kemudian mengambil selembar sarung bekas. Sarung ini lalu diikatkan ke tubuh Mbah Djaid dan diberi pemberat batu kali. Tubuh Mbah Djaid selanjutnya dilarung ke sungai.

Puas menghabisi mertuanya, Purwanto kemudian pulang dan tidur di samping istrinya. Pembunuhan itu terjadi pada Jumat tanggal 18 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 WIB. Belum lama tidur, Purwanto lalu dibangunkan anaknya, Wahyu bahwa Mbah Djaid dikabarkan hilang.

Purwanto yang mengetahui hal ini lalu berpura-pura mencarinya bersama saudara-saudara iparnya dan warga lainnya. Mayat Mbah Jaid kemudian ditemukan Minggu 20 Mei telah hanyut hingga Sungai Karangpilang, Surabaya.

Jenazah tanpa identitas itu kemudian dievakuasi ke RSU dr Soetomo dan divisum. Ini karena polisi menemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah ke pembunuhan. Setelah diselidiki, jenazah diketahui bernama M Djaid.

Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi lalu mencurigai Purwanto dan diperiksa secara intensif. Di hadapan penyidik, Purwanto lalu mengakui perbuatannya.

Senin, 1 September 2014, Purwanto dijatuhi hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dengan vonis 15 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun pidana penjara sebelumnya.

Menyatakan terdakwa Purwanto alias Boireng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Harto Pancono membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/iwd)


Hide Ads