Terekam CCTV Curi Motor Anak Kos, Penjual Es Batu di Surabaya Ditangkap

Terekam CCTV Curi Motor Anak Kos, Penjual Es Batu di Surabaya Ditangkap

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 01 Des 2023 01:30 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Surabaya -

Pernah mendekam dibui karena kasus narkoba tak membuat Kuryadi jera. Pria 43 tahun warga Jalan Demak, Bubutan Surabaya ini kembali melakukan aksi kejahatan. Kali ini, ia mencuri sepeda motor anak kos di kawasan Surabaya Barat.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik Aulia (21), mahasiswi yang kos di Jalan Lidah Kulon VII, Lakarsantri, Surabaya.

Saat beraksi, pelaku tak sendirian. Sebab ia bersama dengan AR, temannya yang kini ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan modusnya, ia bersama temannya berkeliling mencari sasaran motor anak kos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya, tersangka keliling mencari sasaran motor penghuni kos. Saat tiba di Jalan Lidah Kulon VII, tersangka melihat motor korban terparkir di teras kos. Motor tersebut baru saja dipakai korban," kata Akhyar, kepada detikJatim, Kamis (29/11/2023).

Akhyar menambahkan setelah korban masuk kamar kos, para pelaku baru beraksi. Dalam aksinya, pelaku Kuryadi ini berperan sebagai joki dan menunggu rekannya AR yang jadi eksekutornya.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku ini beraksi bersama rekannya yang masih DPO. Peran pelaku ini (Kuryadi), sebagai joki dan mengawasi situasi sekitar lokasi.
Ketika berhasil menyalakan mesin motor, kedua tersangka lalu kabur beriringan," jelas Akhyar.

Mantan Kapolsek Tambaksari ini menjelaskan korban baru menyadari motor miliknya raib setelah keluar kamar kos menuju ke parkiran untuk keluar mengerjakan tugas. Selanjutnya, korban meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi kos, ternyata aksi pencurian tersebut berhasil terekam CCTV.

"Dari petunjuk CCTV ini, Akhirnya satu hari setelah kejadian tersangka ditangkap di rumahnya," jelas Akhyar.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Akhyar, polisi menemukan motor sarana milik pelaku dan motor Honda Beat nopol L 2199 CA. Pelaku dan barang bukti tersebut digelandang ke Polsek Lakarsantri untuk dilakukan pengembangan.

"Pengakuan sementara (mencuri motor) baru sekali. Tapi kita masih didalami. Tersangka kni merupakan residivis kasus narkoba ditangkap anggota Reskrim Polsek Bubutan dan divonis hukuman 4 tahun penjara," ucapnya

Sementara itu, kepada polisi Kuryadi mengaku diajak oleh rekannya untuk mencuri sepeda motor. Ia terpaksa melakukan karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya kerja jual es batu, saya terpaksa pak. Karena pendapatan sedang sepi, waktu diajak teman saya mencuri motor akhirnya saya mau," aku Kuryadi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads