Bupati Gresik Pasang Badan Usai Kadiskoperindag Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Gresik Pasang Badan Usai Kadiskoperindag Jadi Tersangka Korupsi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 29 Nov 2023 19:14 WIB
kejari gresik
Ilustrasi. Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. (Foto: Dok. Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperindag, Malahatul Fardah alias MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pasang badan dan yakin bahwa anak buahnya tidak memiliki niatan untuk korupsi.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa itu, tapi dari lubuk hati saya secara pribadi bahwasanya ibu kepala dinas yang bersangkutan ini saya yakini tidak ada niat sekecil apapun dalam tindak korupsi itu," kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Yani ini kasus itu hanya persoalan administrasi saja. Dia pun meyakini bahwa Kadis Koperindag Gresik tidak berniat untuk melakukan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hanya kesalahan administratif yang terjadi, karena keadaan waktu yang tidak cukup dalam pelaksanaan kegiatan," ujarnya.

Meski demikian Gus Yani menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia pun berdoa agar kasus ini secepatnya bisa terbuka dan tuntas diselidiki sehingga terang benderang.

ADVERTISEMENT

"Karena hubungan kami selama ini dengan Forkopimda juga baik-baik saja, harmonis, tapi ini keputusan hukum yang harus kami hargai. Saya yakin keputusan ini sudah menjadi pilihan-pilihan keputusan terbaik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian serta Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah UMKM 2022.

Itu setelah Kejari memiliki bukti kuat bahwasanya Malahatul Fardah diduga melakukan kongkalikong dengan seorang penyedia barang bernama Ryan Fibrianto selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nana Riana mengatakan keduanya menjadi tersangka usai tim penyidik menyita 2 alat bukti yang cukup. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam sejumlah penyimpangan melawan hukum dalam proses pendistribusian barang kepada pelaku UMKM.

"Telah dilakukan rangkaian penyelidikan serta ditemukan alat bukti yang cukup. MF (Malahatul Fardah) Kadin Diskoperindag, dan RF (Rian) sebagai direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi keduanya ditetapkan tersangka," kata Nana di Kantor Kajari Gresik, Selasa (28/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana menjelaskan bahwa anggaran hibah dana UMKM tahun anggaran 2022 sebanyak Rp 19 miliar diperuntukkan bagi 782 pelaku UMKM calon penerima hibah. Namun, realisasi anggaran itu hanya Rp 17 miliar untuk 774 pelaku UMKM.

"Alokasi anggaran itu digunakan untuk membeli barang hibah melalui sistem e-katalog. Dalam pelaksanaannya, Diskoperindag menunjuk 12 pihak penyedia barang," ujar Nana.

Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro, 172 di antaranya ditangani 2 penyedia, yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Ternyata itu semua merupakan akal-akalan keduanya untuk menguras uang negara.

"Total nilai belanja dari kedua penyedia sebesar Rp 3 miliar. Hasil penghitungan penyidik ada kerugian senilai Rp 960 juta," jelasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads