Ratusan warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang menggeruduk kantor Kejari setempat. Mereka tak terima karena bendahara desa setempat bernama Sofrowi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Massa yang mendatangi Kejari Sampang tampak membentangkan berbagai poster kecaman. Mereka juga menggelar orasi mempertanyakan status bendahara desa yang dijadikan tersangka dan minta dibebaskan.
"Ada apa dengan kejaksaan ini, dia bukan yang menyalurkan bantuan tapi bank yang nyalurkan kenapa mereka yang dijadikan tersangka. Keluarkan bendahara desa kami, hapus status tersangka itu," teriak salah satu warga saat berorasi, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Bahri pengacara Sofrowi membenarkan demo warga terkait dengan penetapan tersangka kliennya. Bahri menyebut massa tersebut merupakan simpatisan kliennya.
"Mereka tidak terima lantaran penetapan bendahara desa sebagai tersangka itu sarat kepentingan politik," jelas Bahri.
Bahri menyebut penetapan tersangka bendahara desa dinilai tak tepat. Sebab pihak penyalur atau bank yang seharusnya bertanggung jawab.
"Klien kami diperiksa sebagai saksi, karena saat penyaluran bantuan itu (BLT DD) Itu dia dan Kepala desa hanya menyaksikan penyaluran oleh bank Penyalur. Seharusnya yang lebih layak dijadikan tersangka adalah pihak bank penyalur," jelas Bahri.
"Mana ada aturan perbankan yang membolehkan penyaluran dana itu diwakilkan kades atau bendahara desa," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menyatakan penetapan tersangka kepada Sofrowi telah tepat. Sebab penyidik kejaksaan telah menemukan keterlibatan Sofrowi dalam kerugian negara sebesar Rp 260 juta. Penyaluran BLT itu bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020.
"Keterlibatan dan peran dari S ini penyidik menyimpulkan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Wahyudi.
Wahyudi membenarkan Sofrowi sebelumnya merupakan saksi dan telah diperiksa sebelumnya. Karena dinilai terlibat, maka statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka.
"Selama ini tersangka S sudah pernah diperiksa penyidik kurang lebih lima kali, tapi masih sebagai saksi dan sekarang sudah tersangka," ujarnya.
Meski demikian penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka S. Alasannya demi menjaga kondusifitas desa. "Kita jaga kondusifitas, kita tunggu nanti pemeriksaan lagi," jelasnya.
Senada, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Satrio menambahkan sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejari Sampang memang sempat memanggil dua orang saksi yakni Kepala Desa Gunung Rancak berinisial MJ dan bendahara desa S, tetapi MJ berhalangan hadir karena sakit.
"Soal penetapan tersangka lain nanti biarlah kami proses dulu, kita update lagi nanti," katanya
Penyidik juga menyita uang sejumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BLT DD Gunung Rancak sebesar Rp 260.200.000 dari tersangka S. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Uang itu diserahkan kepada Tim Penyidik oleh tersangka S bersama dengan saksi M J," Tandas Satrio.
(abq/iwd)