Jukir Penjambret Peziarah Sunan Ampel Diringkus

Jukir Penjambret Peziarah Sunan Ampel Diringkus

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 29 Nov 2023 03:00 WIB
Pelaku jambret di kawasan religi Sunan Ampel Surabaya
Hidayat pelaku jambret peziarah di kawasan religi Sunan Ampel (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Pelaku penjambretan peziarah di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya diungkap polisi. Satu pelaku berhasil diringkus.

Pelaku yang ditangkap adalah Hidayat warga Sidonipah, Surabaya. Ia mengaku kerap menjambret ponsel hingga perhiasan para peziarah berulang kali.

Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan mengatakan keseharian Hidayat bekerja sebagai tukang parkir. Menurutnya, Hidayat biasanya beraksi bersama rekannya, MST yang kini telah ditetapkan DPO.

"Pelaku (Hidayat) berperan menarik kalung dan liontin, terkadang juga ponsel milik peziarah," kata Irfan saat konferensi pers di Mapolsek Simokerto, Selasa (28/11/2023).

Menurut Irfan, sasaran pelaku biasanya peziarah dari luar kota. Terlebih yang tak memahami situasi dan kawasan Ampel dan sekitarnya.

Salah satu aksinya yang terakhir pada Kamis (28/10) di Jalan Pegirian Surabaya. Saat itu, Hidayat mendekati korban yang sedang berjalan kaki bersama rombongan peziarah lainnya yang sedang menuju makam Sunan Ampel.

Saat korban lengah, ia lalu menarik paksa kalung dan liontin emas yang dipakai oleh korban dan langsung kabur. "Untuk menghindari massa yang mengejar, pelaku masuk ke dalam Jalan Kebondalem gang III yang tembus ke gang VII dan IX," ujarnya.

Ketika aman, Hidayat menuju Puskesmas Sidotopo. Di depan puskesmas itu, ia janjian bertemu dengan MST. Keduanya bertemu karena telah janjian untuk menjual hasil kejahatannya dan dibagi dua.

"Keduanya ini sepakat menjual kalung dan liontin emas milik korban, hasilnya dibagi berdua," paparnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban. Segera polisi menindaklanjuti dan mendeteksi pelaku dan berhasil menangkapnya. Sedangkan temannya MST kini masih diburu.

Dari pengakuan pelaku, ia dan temannya telah beraksi sebanyak 5 kali. Ia mengakui sasaran korbannya memang para peziarah luar kota. "Sudah 5 kali (menjambret), baru sekali ini tertangkap," tuturnya.

"Korban saya tidak pernah warga Surabaya, tapi dari luar kota. Seperti saat sedang berjalan sambil main ponsel atau terlihat mengenakan perhiasan," jelasnya.

Akibat ulahnya, Hidayat dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.


(abq/iwd)


Hide Ads