7 Fakta Siswa SMA Mojokerto Sebar Foto Bugil Pacar Usai Dimarahi Ibu Korban

7 Fakta Siswa SMA Mojokerto Sebar Foto Bugil Pacar Usai Dimarahi Ibu Korban

Hilda Rinanda - detikJatim
Senin, 30 Okt 2023 11:45 WIB
Sidang siswa SMA di Mojokerto penyebar foto bugil kekasihnya
Sidang siswa SMA di Mojokerto penyebar foto bugil kekasihnya (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Siswa kelas XI SMA di Mojokerto berinisial AL (16) dituntut 2 tahun pidana pembinaan dan 6 bulan pelatihan kerja. Tuntutan ini didapat AL gegara menyebarkan foto bugil dan menyetubuhi kekasihnya.

AL mengaku, aksinya menyebarkan foto bugil sang kekasih karena dipicu sakit hati. Saat itu, ia dimarahi oleh ibu korban gegara menyetubuhi korban.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk dalam sidang tuntutan. Namun, AL tak terima dengan tuntutan 2 tahun yang didapatkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 7 fakta siswa SMA di Mojokerto sebar foto bugil pacar gegara dimarahi ibu korban:

1. Awal Mula Kejadian

Informasi yang dihimpun detikJatim, AL berpacaran dengan korban sejak 2022. Kasus ini berawal pada 23 Maret 2023 saat siswi Madrasah Aliyah (MA) itu meminta AL memperbaiki sepedanya yang rusak.

Pelaku pun memperbaiki sepeda korban dengan imbalan korban mau berhubungan badan dengan pelaku. Sejoli yang sama-sama tergolong anak di bawah umur itu akhirnya berhubungan layaknya suami istri di persawahan Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto.

ADVERTISEMENT

2. Terungkapnya Persetubuhan AL dan Kekasih

Ketika sampai di rumahnya, gadis yang juga warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu dimarahi orang tuanya karena tak kunjung pulang. Korban akhirnya mengaku kepada ibunya telah berhubungan badan dengan AL yang tak lain kekasihnya sendiri.

Pengakuan korban seketika membuat ibunya naik pitam. Sang ibu menelepon dan memarahi AL karena tak terima putrinya diajak berhubungan badan. Bukannya menyesali perbuatannya, amarah ibu korban justru membuat pelaku anak itu sakit hati karena merasa ibunya ikut dihina oleh ibu korban.

3. Sakit Hati Bikin AL Sebar Foto Telanjang Korban

Keesokan harinya, 24 Maret 2023, siswa kelas XI SMA ini nekat menyebarkan foto korban telanjang dada ke grup WhatsApp di kelasnya.

Aksi nekat plajar asal Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu sakit hati karena dimarahi ibu kekasihnya.

4. Ortu Korban Lapor Polisi

Orang tua korban akhirnya melaporkan AL ke Polres Mojokerto. Ini dilakukan setelah tahu foto putrinya tersebar.

Akhirnya, polisi telah menuntaskan tahap penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Sehingga berkas perkara yang menjerat L dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto 28 Agustus lalu. L dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

5. Dituntut 2 Tahun Pidana Pembinaan

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (25/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, M Fajaruddin menuntut agar AL dijatuhi pidana pembinaan selama 2 tahun (sebelumnya kami tulis pidana penjara) di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Vila Doa, Pacet, Mojokerto, dan pelatihan kerja 6 bulan.

JPU menilai AL terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) junto pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, AL menyebarkan foto bugil kekasihnya melalui grup WhatsApp kelas.

JPU juga menilai AL terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ABH beberapa kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.

6. AL Mohon Keringanan Tuntutan

Saat sidang tuntutan di PN Mojokerto, anak berkonflik dengan hukum (ABH) asal Kecamatan Trowulan itu mengajukan pembelaan. Ia keberatan dengan tuntutan 2 tahun tersebut.

"Kami memohon keringanan. Karena ABH (AL) masih usia sekolah, dia anak pertama dari 3 bersaudara, menjadi harapan orang tua maupun adik-adiknya," kata Penasihat Hukum AL, Ilham Wardani, Jumat (27/10/2023).

Permohonan tersebut disampaikan Ilham dalam sidang pledoi di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (26/10). Dalam pembelaannya, ia juga meminta hakim memberi waktu kepada AL untuk menuntaskan sekolahnya sebelum menjalani pidana.

"Dia (AL) sudah mengakui perbuatannya, berterus terang, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Dia dikenal baik hati di lingkungan masyarakat dan sekolahnya. Namun, putusan kami serahkan kepada hakim 10 November nanti," terangnya.

7. Keduanya Sudah Putus

Selain menyebarkan foto bugil kekasihnya, kata Ilham, AL mengaku berulang kali menyetubuhi gadis asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto tersebut. Menurutnya, ABH dan korban berpacaran lebih dari 1 tahun sejak mereka duduk di bangku SMP. Begitu kasus ini mencuat, sejoli itu memilih putus.

Orang tua AL beberapa kali berusaha menemui orang tua korban sejak perkara ini di tahap penyidikan. Namun, orang tua korban tak pernah menemui mereka dengan alasan sibuk bekerja. Tahap diversi pun tak mampu menghentikan kasus ini bergulir di meja hijau.

"Ketika diversi, memang orang tua korban sudah memaafkan ABH. Namun, keluarga korban minta proses hukum tetap berjalan," tandasnya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads