Seorang warga Ngunut, Tulungagung yang memelihara dua ekor buaya dan landak kini harus berurusan dengan hukum. Sebab, pemilik hewan tersebut tidak memiliki izin melakukan konservasi hewan dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur mengatakan, tersangka yakni Hendri Novianto, warga Lingkungan 9, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Ia diduga melanggar UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Tersangka kami proses hukum dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun tersangka tidak kami tahan karena cukup kooperatif," kata AKP Mohammad Nur, Rabu (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita tiga hewan dilindungi yang dipelihara Hendri, yakni seekor buaya Irian, seekor buaya Muara dan seekor landak Jawa," ujarnya.
Terungkapnya kasus pemeliharaan hewan dilindungi ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung. Dari patroli itu, polisi menemukan unggahan hewan dilindungi di media sosial.
"Kemudian dilakukan proses penyelidikan oleh anggota kami dan ternyata betul bahwa tersangka memelihara tiga hewan dilindungi, terdiri dari dua ekor buaya dan seekor landak," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Hendri Novianto dipastikan tidak memiliki izin konservasi hewan dilindungi. Untuk memproses hukum kasus ini, polisi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Dari proses penyidikan awal, tersangka Hendri mengaku mendapatkan buaya dan landak dari forum jual beli di media sosial. Dari komunikasi medsos, pelaku dan penjual akhirnya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi di tempat atau COD.
"Tersangka membeli tahun 2016, penjual itu dari luar kota tapi kemudian COD di tambangan penyeberangan Ngunut. Masing-masing buaya dihargai Rp 250 ribu dan landaknya Rp 150 ribu," jelasnya.
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur memastikan tiga hewan yang dipelihara warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung masuk kategori dilindungi. Selain itu pemilik hewan juga tidak memiliki izin konservasi.
Kasi Konservasi Wilayah 1 Kediri, BKSDA Jawa Timur, Andi Sumarsono, mengatakan tiga hewan yang dipelihara Hendri Novianto, warga Lingkungan 9, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung adalah Buaya Muara, Buaya Irian dan Landak Jawa.
"Tiga hewan ini dilindungi, karena memang keberadaannya yang semakin langka. Untuk Landak Jawa baru masuk kategori dilindungi sejak 2018 melalui Peraturan Menteri LHK nomor 106/2018," kata Andi Sumarsono, Rabu (22/11/2023).
Dijelaskan, Buaya Muara habitatnya berada di muara atau pertemuan antara aliran sungai air tawar dengan laut. Sedangkan Buaya Irian habitatnya berada di wilayah Papua.
"Buaya Irian itu yang ada motifnya hitam-hitam itu, habitatnya ya di Pulau Papua, maka kalau sampai di sini pasti ada yang bawa. Nggak mungkin ujuk-ujuk sampai sini," ujarnya.
Terkait hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Tulungagung, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengevakuasi hewan-hewan dilindungi.
"Jadi hewan-hewan ini setelah kami menerima penitipan dari penyidik, maka akan kami titipkan ke lembaga konservasi atau penangkaran," jelasnya.
Untuk Landak Jawa akan dititipkan ke Jatim Park, sedangkan dua ekor Buaya Muara dan Buaya Irian akan dititipkan ke Predator Park Kota Batu.
"Kami dari BKSDA Jawa Timur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Tulungagung, karena tanpa mereka kami akan kesulitan melakukan pengungkapan seperti ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Hendi Novianto, warga Lingkungan 9, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung telah memelihara dua buaya itu selama 7 tahun. Di mana dari ukuran 40 cm menjadi 1,5 meter dan 1 meter. Saat ini, ia harus rela hewan peliharaannya diambil oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polres Tulungagung.
(hil/iwd)