Dear Masriah, Polisi Minta Segera Serahkan Diri!

Dear Masriah, Polisi Minta Segera Serahkan Diri!

Suparno - detikJatim
Senin, 20 Nov 2023 19:40 WIB
Masriah kembali jadi tersangka
Masriah diminta polisi segera menyerahkan diri (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polisi meminta Masriah, emak-emak pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti segera menyerahkan diri. Saat ini Masriah kabur dan sudah dua kali mangkir sidang kasus buang sampah sembarangan.

Emak-emak asal Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo ini kerap meneror tetangganya, Wiwik. Masriah memang sudah tak menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik, namun Masriah meneror tetangganya dengan membuang sampah limbah dapur di jalan depan rumah Wiwik.

Oleh Satpol PP Sidoarjo, Masriah kembali ditetapkan menjadi tersangka. Namun, Masriah selalu mangkir dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya masih menunggu permintaan bantuan penangkapan dari pihak Satpol PP. Pihaknya akan mendukung upaya Satpol PP untuk mencari keberadaan Masriah.

"Kami siap dan mendukung untuk bersinergi, untuk mencari keberadaan Masriah. Kami siap bekerja sama dengan Satpol PP, yang terpenting Sidoarjo aman," kata Andaru di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/11/2023).

ADVERTISEMENT

Andharu menjelaskan, teknis pencarian Masriah memang wewenang Satpol PP, pihaknya hanya memberikan teknis pendampingan dan akan mengerahkan anggotanya untuk mencari keberadaan Masriah.

"Tapi, alangkah baiknya sebelum saat itu semua, kami mengimbau Masriah harus kooperatif dan menyerahkan diri," jelas Andharu.

"Kami akan siap buru Masriah sampai ketemu, karena masyarakat menanti bahwa Masriah harus diketahui keberadaannya," tandas Andharu.

Sebelumnya, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, berdasarkan Permendagri No 3 Tahun 2019 tentang PPNS di lingkungan pemerintah daerah, Satpol PP Sidoarjo akan bekerjasama dengan polisi untuk menerbitkan DPO.

"Dua kali mangkir kami akan meminta bantuan polisi untuk menerbitkan DPO," jelas Anas.

Untuk diketahui, Masriah telah ditetapkan oleh Satpol PP melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang pembuangan sampah sembarangan. Dengan kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan hingga denda maksimal Rp 50 juta.




(hil/dte)


Hide Ads