KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso. Dalam OTT ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) menjadi tersangka. Puji menjadi tersangka KPK bersama anak buahnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
Dilansir dari detikNews, keduanya terjerat kasus suap pengurusan perkara. Selain dua jaksa yakni Puji dan Alexander, ada sejumlah pihak swasta yang ikut terkena OTT KPK.
KPK telah mengumumkan perkembangan penanganan OTT di Bondowoso itu. Pihaknya telah menahan sejumlah tersangka. Barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sederet fakta OTT KPK di Bondowoso:
1. Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Jadi Tersangka
Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan mengumumkan, Puji dan Alexander Silaen telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
"Dilihat sudah ada kecukupan alat bukti, kita naikkan ke tingkat penyidikan sehingga pada malam hari ini kami umumkan penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso," kata Rudi dalam konpers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) pihak swasta selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.
2. 4 Tersangka Langsung Ditahan
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan Puji, Alexander, Yossy dan Andhika sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Keempat tersangka itu langsung ditahan di Rutan KPK.
Pantauan detikcom, Kamis (16/11), keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.36 WIB. Mereka telah mengenakan rompi tahanan KPK. Puji dkk akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," ucap Rudi.
3. Terima Suap Rp 475 Juta
KPK menyatakan Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), menerima duit ratusan juta rupiah. Duit itu diberikan dari pihak beperkara agar kasusnya disetop.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ujar Rudi.
4. Suap untuk Hentikan Kasus
Kkasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Bondowowo yang dimenangkan oleh pihak swasta, pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Alexander Silaen atas perintah Puji Triasmoro melakukan penyidikan terbuka. Selama proses hukum, pihak swasta mendekati Alexander Silaen. Menurutnya, Yossy dan Andhika ingin menghentikan kasus ditangani Kejari Bondowoso.
"Selama proses penyelidikan berlangsung YSS, AIW, melakukan pendekatan-pendekatan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta proses penyidikannya dapat dihentikan," kata Rudi Setiawan.
Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika, selanjutnya Alexander Silaen melapor kepada Puji Triasmoro. Sebagai atasan, Puji memberikan perintah kepada Alexander untuk membantu pihak swasta tersebut.
"Dan PJ menanggapinya dengan memberikan perintah kepada AKDS untuk dibantu," ujar Rudi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Alexander Silaen kepada Yossy dan Andhika terjadi kesepakatan soal uang yang diberikan senilai Rp 475 juta untuk menghentikan kasus.
"Terjadi komitmen dan yang disertai kesepakatan antara YSS, AIW, dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," imbuh Rudi.
5. Jabatan 2 Jaksa Tersangka Dicopot
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jabatan Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso. Kejagung juga memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap keduanya.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, pihaknya tak akan melakukan pendampingan hukum terhadap oknum yang berbuat pidana.
"Sampai saat ini kami belum berfikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum," kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.
"Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatannya yang bersangkutan dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti itu. Tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Ketut juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia menilai penegakan hukum itu sebagai momentum bersih-bersih internal kejaksaan.
(hil/dte)