Perampas Motor Modus Tuduh Pukul Adik Sudah 2 Kali Beraksi di Gresik

Perampas Motor Modus Tuduh Pukul Adik Sudah 2 Kali Beraksi di Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 14 Nov 2023 16:49 WIB
Pencurian Motor Modus Tuduh Pukuli Adik Dibongkar Polisi, Begini Cara Pelaku
Pelaku pencurian motor modus pukul adik diringkus (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Sat Reskrim Polres Gresik meringkus satu dari dua pelaku perampasan motor dengan modus pukuli adik. Pelaku yang bernama Zainal warga asal Sampang, Madura ini sudah dua kali beraksi di Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku Zainal bersama KRL menggunakan motor BeAT warna hitam. Setelah menemukan sasaran, korban diberhentikan oleh pelaku di minimarket dekat Alun-alun Balongpanggang.

"Selanjutnya, korban dituduh sebagai seseorang bernama Roni yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka," kata Adhitya di Polres Gresik, Selasa (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhitya menambahkan, karena korban menolak mengaku telah memukul orang yang dimaksud, tersangka KLR mengajak korban untuk pergi ke rumah tersangka untuk membuktikan bahwa korban tidak memukul adiknya. Namun, hal itu hanya modus pelaku untuk menjauhkan korban dari teman dan motornya.

"Di tengah jalan, korban diturunkan pelaku di pinggir jalan. Kemudian tersangka kembali ke teman korban yang menunggu di Indomaret bersama dengan tersangka ZA," jelas Adhitya.

ADVERTISEMENT

Setelah menemui teman korban, pelaku meminta kunci sepeda motor milik korban dan 3 buah handphone dengan alasan untuk pembuktian ke keluarga tersangka. Lantaran percaya dan takut, teman korban memberikan apa yang diminta para pelaku.

"Kemudian kedua tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban," jelas Adhitya.

Polisi berhasil meringkus pelaku setelah anggota Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gresik melakukan rangkaian penyelidikan. Setelah mencari keberadaan sepeda motor tersebut, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di depan lapangan bola Jalan Putroagung, Tambaksari, Kota Surabaya.

"Pelaku kita ringkus di Surabaya. Atas perbuatannya kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkas Adhitya.




(hil/dte)


Hide Ads