Polisi menetapkan satu dari tiga terduga pelaku sebagai tersangka pemerkosaan gadis 17 tahun di Kecamatan Geger, Madiun yang diduga dilakukan ayah, paman dan kakeknya.
"Jadi kita sudah tetapkan satu dari tiga terduga pelaku," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Senin (13/11/2023).
Satu dari tiga terduga pelaku pemerkosaan yang ditetapkan tersangka berinisial NI (39). Ia merupakan paman korban. Sedangkan ayah dan kakek korban belum ditetapkan tersangka karena belum bisa dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayah dan kakek korban belum bisa ditetapkan tersangka karena memang belum mengarah dan masih kita pendalaman pemeriksaan," papar Anton.
Anton mengatakan dari keterangan korban yang sempat mengaku di perkosa ayah kandung dan kakek tak bisa dibuktikan. Ini karena dari pengakuan korban ayah dan kakeknya sering memarahinya. Ia lantas sakit hati dan menuduh ayah dan kakeknya turut memperkosanya.
"Korban sering dimarahi karena suatu hal. Akhirnya sudah mengarah ke paman sebagai tersangka," kata Anton.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra mengatakan meski demikian, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan apakah ada pelaku pemerkosaan lain. "Kita dalam lagi kasus ini," ujar Agung.
Sedangkan NI, paman korban kini dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Agung.
Sebelumnya, seorang gadis berusia 17 tahun di Madiun. Gadis tersebut mengaku menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, pelaku adalah 3 anggota keluarganya sendiri yakni ayah kandungnya, paman, dan kakek.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra mengatakan dari pengakuan korban, pelaku pemerkosaan adalah keluarganya sendiri. Mereka adalah ayah, paman, dan kakeknya.
"Laporannya seperti itu (diperkosa ayah kandung, paman, dan kakek)," ucap Agung kepada detikJatim, Selasa (24/10/2023).
(abq/iwd)