Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan dari hasil pengembangan pihaknya mencantumkan pasal 338 KUHP yakni pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagai dasar dan acuan sementara.
"Untuk motif dan jumlah pelaku masih belum bisa kami sampaikan sekarang. Tapi karena olah TKP ada yang menggunakan anjing pelacak dari Polres Malang, arah pelaku melarikan diri sudah diketahui," kata Fajar, Senin (13/11/2023).
Pria kelahiran Klaten Jawa Tengah itu menegaskan bahwa motif pembunuhan ini tidak berkaitan dengan urusan harga cabai yang saat ini sedang melonjak tinggi. Dari sejumlah keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, motifnya lebih mengarah pada urusan pribadi.
"Spekulasi liar kami tidak ingin menyebar luas di masyarakat, jadi bukan karena cabai mahal tapi lebih ke masalah pribadi. Nah untuk masalahnya apa, kami belum bisa sampaikan sekarang," ungkap Fajar.
Sebelumnya, warga Desa Ranon, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo digegerkan dengan temuan mayat seorang lelaki yang tergeletak di tengah sawah pada Sabtu (11/11) pagi.
Pria yang ditemukan tewas itu bernama Abdul Halim (67), seorang petani cabai asal Dusun Jatikandang, Desa Ranon, Pakuniran. Saat ditemukan jenazah korban mengalami luka bacok di bagian wajah dan betis kiri. Bahkan celurit masih menempel di betisnya.
Polisi menyebut bahwa korban tidak hanya mengalami luka bacok. Selain mengalami 5 bacokan celurit, yakni 1 di bagian betis kiri dan 4 luka di wajah, polisi juga menemukan kayu balok dan bongkahan batu yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.
Saat itu, olah TKP melibatkan 2 anjing pelacak yang terlebih dulu dibawa ke Polsek Pakuniran kemudian dibawa ke TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti di sekitar lokasi kejadian.
(dpe/iwd)