Sindikat pencurian motor dibongkar polisi Kota Malang. Ternyata komplotan ini memanfaatkan penjualan BPKB dan STNK secara online.
Ada lima tersangka yang ditangkap Polsek Lowokwaru dengan peran berbeda. Dua tersangka sebagai pencuri motor, dan tiga tersangka lainnya bertugas mengubah nomor mesin dan nomor rangka sekaligus menjual motor hasil pencurian.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan adanya jual beli BPKB dan STNK asli secara daring diketahui dari pengungkapan lima tersangka. Padahal, jual beli dokumen negara itu dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka mendapatkan BPKB dan STNK asli dari online. Kemudian mencari motor curian sesuai dengan dokumen yang dimiliki itu," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (5/9/2023).
"Padahal tidak boleh dokumen negara itu dijual belikan. Dokumen itu seharusnya melekat pada kendaraan," sambung Budi Hermanto.
Hasil penyelidikan sementara diketahui, penjualan BPKB dan STNK melalui online dilakukan oleh kolektor atau pemilik yang kehilangan kendaraannya. Dari barang bukti BPKB dan STNK yang disita dari kelima tersangka merupakan dokumen kendaraan asal luar Jawa Timur.
"Ada kolektor yang menjual di online, yang dibeli oleh tersangka. Dari yang kami sita dokumen masuk wilayah Polda DIY, Jogja dan jajaran Polda Jawa Timur," ungkap Budi Hermanto.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar waspada dalam membeli motor, supaya aman masyarakat bisa melakukan pengecekan dokumen kendaraan ke samsat terdekat.
Para tersangka sendiri membeli BPKB dan STNK secara online dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Dari keterangannya, tersangka sudah membeli sekitar tiga bulan lalu.
"Beli BPKP dan STNK seharga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Dari dokumen itu, kemudian meminta pelaku lain untuk mencuri kendaraan yang sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli itu," imbuh Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo.
Menurut Anton, motor hasil pencurian yang sudah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya, dijual melalui online dengan selisih Rp 1 sampai Rp 2 juta dari harga pasaran.
"Motor hasil curian yang sudah diubah noka dan nosinnya, dijual online bersama BPKB dan STNK oleh para tersangka," tutur Anton.
Dari tangan kelima tersangka, petugas menyita sebanyak 21 BPKB dan 35 STNK, enam unit motor serta peralatan untuk mengubah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
Seperti diberitakan, Polsek Lowokwaru membongkar sindikat pencuri kendaraan bermotor sekaligus pemalsu nomor rangka dan nomor mesin motor hasil pencurian.
(mua/iwd)