Belasan pohon ganja diamankan dari dalam rumah warga di Sumberbaru, Jember. Tanaman narkoba golongan 1 ini ditanam dengan media polybag.
"Ganja besar sekitar 5 batang, pohon ganja kecil 7 batang," kata Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Selain mengamankan belasan pohon ganja, polisi juga menahan seorang warga setempat berinisial A alias Marcuet. Ia adalah pemilik tanaman ganja ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan pria ini, polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram," tambah Nurhidayat.
Dia, menjelaskan terungkapnya kasus budidaya tanaman ganja itu berawal dari pengembangan kasus ungkap peredaran sabu. Di mana sebelumnya Tim Sat Reskoba Polres Jember berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar sabu berinisial MMK, warga Kecamatan Tanggul.
"Setelah dikembangkan, (ternyata) mengembang kepada saudara A alias Marcuet warga (Kecamatan) Sumberbaru (Jember)," ujar Nurhidayat.
Dari hasil lidik, lanjut mantan Kapolres Jombang ini, proses penanaman tanaman ganja itu dilakukan dengan teknik menggunakan polybag. Bukan dengan ditanam di sebuah lahan terbuka.
"Ganja ini ditanam di ruang kosong. Dimana ganja itu masih satu area dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Kita sudah melaksanakan pemeriksaan awal, ganja itu ditanam atas perintah seseorang," ucapnya.
"Kita belum bisa konfirmasi seseorang itu karena masih belum ditemukan. (Tanaman) ganja itu di area (rumah) kosong, bersebelahan (dengan rumah A). Masih dalam satu lingkup kekuasaannya, karena itu masih tanahnya yang bersangkutan," sambung Nurhidayat.
Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku A, lebih lanjut Nurhidayat mengatakan, akan diterapkan Pasal 114 dan 112 KUHP Tentang UU Narkotika.
"Karena saudara A ini sebagai pembeli dan juga pengedar, Di mana ada ganja juga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandasnya.
(abq/iwd)