Ditemukan Fakta Baru di Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online Malang

Ditemukan Fakta Baru di Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 18 Jul 2023 16:47 WIB
rekonstruksi pembunuhan driver taksi online
Salah satu adegan dalam rekonstruksi (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap driver taksi online, Apris Fajar Santoso (29), warga Pagelaran, Kabupaten Malang. Ada 38 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka.

Kedua tersangka adalah Exza Chandra Dwipa (29), warga Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan Ahwan Nuroh (35), warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Bambang Suhernowo, selama rekonstruksi.

Dari 38 adegan yang diperankan, pada adegan ke-12 tersangka Ahwan menjerat leher korban dari belakang yang tengah berada di kursi kemudi. Sementara tersangka Exza yang berada di kursi samping kemudi, membekap mulut korban hingga tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menuturkan reka ulang dilakukan sesuai fakta dalam pemeriksaan. "Secara umum rekonstruksi berjalan sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan. Dan ada beberapa fakta temuan baru," ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

rekonstruksi pembunuhan driver taksi onlineAdegan saat pelaku menghabisi korban (Foto: Muhammad Aminudin)

Menurut Wahyu, fakta yang muncul saat rekontruksi satu diantaranya adalah bagaimana cara membunuh korban.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kedua tersangka sempat berupaya bagaimana menghilangkan jejak GPS setelah membawa kendaraan sampai di Pantai Balekambang, pada Sabtu (3/6).

"Fakta temuan baru adalah terkait cara membunuh korban. Peran dari masing-masing tersangka dan cara tersangka untuk menghilangkan jejak, membuang korban dan menyembunyikan posisi mayat korban," beber Wahyu.

Sebelumnya, Apris Fajar Santoso (29), driver taksi online di Malang dinyatakan hilang oleh keluarganya. Warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran ini hilang seusai mengantarkan penumpang menuju Pantai Balekambang di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan korban hilang seusai menerima order dari titik penjemputan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6), sekitar pukul 16.30 WIB.

Pada Rabu (7/6) mayat korban kemudian ditemukan tewas di jurang kawasan Piket 0 Km 57 Desa Sumberwuluh, Pronojiwo, Lumajang. Penemuan ini setelah polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP yang secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati atau seumur hidup.




(mua/iwd)


Hide Ads