Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan Santoso diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian korban. Tersangka ditangkap saat kabur ke arah Kota Blitar.
"Untuk tersangka yaitu STS (Santoso), melakukan KDRT dengan istrinya (korban) hingga tewas," terangnya kepada awak media saat pres rilis di Mapolres Blitar, Rabu (8/11/2023).
![]() |
Anhar menyebut Santoso memukul istrinya menggunakan sebatang besi berukuran sekitar 50 cm. Besi itu dipukulkan pada kepala korban. Dari pengakuan tersangka, korban dipukul sebanyak dua kali.
"Dipukul dengan besi sebanyak dua kali. Pada bagian kepala korban. Kemudian dibuang ke sungai dekat rumah mereka, menggunakan arko," katanya.
Berdasarkan keterangan Santoso, Dia memukul istrinya pada Selasa (7/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Sesaat setelah istrinya salat subuh, keduanya cekcok. Berujung dengan Juanah yang dipukul Santoso setelah keluar dari kamar mandi.
Santoso tega memukul istrinya dengan besi. Juanah kemudian dibawa ke sungai dengan arko (alat untuk mengangkat barang).
Anhar mengatakan Santoso akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut.
(abq/iwd)