Masih ingat dengan kasus bos rental motor di Ngawi berinisial S yang tega menyekap ibu berinisial RT (23) dan balitanya, DV (2) untuk dijadikan ART? Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru. Korban penyekapan justru menjadi tersangka kasus judi online.
"Betul korban penyekapan oleh bos rental motor kini jadi tersangka kasus lain. Yakni kasus judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan saat dikonfirmasi detikJatim Senin (6/11/2023).
Menurut Joshua, korban ditetapkan jadi tersangka karena berperan jadi endorse judi online di akun media sosial Instagram miliknya. Berkas kasusnya pun kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita limpahkan ke Kejari Ngawi kasus judi online," ujar Joshua.
Sementara saat disinggung terkait kasus penyekapan, Joshua menyebut, saat ini masih terus dilakukan proses penyelidikan.
"Kita sudah memanggil beberapa saksi terkait penyekapan juga. Saksi sekitar 4 orang kita panggil untuk dimintai keterangan untuk proses penyelidikan," tandas Joshua.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu dan balitanya di Ngawi jadi korban penyekapan. Keduanya disekap seorang bos jasa rental sepeda motor berinisial S, warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, peristiwa penyekapan terjadi pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi penyekapan di rumah di Perumahan Chatalea Garden, Dusun Karangrejo, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Ternyata, S tega menyekap dan menjadikan RT sebagai ART karena sakit hati. Ia mengaku motor yang disewa orang tua RT digadaikan.
"Intinya bapak korban sewa motor di hari pertama langsung digadaikan," ujar Argo.
Lalu, seminggu setelah perjanjian sewa, pemilik rental belum mendapatkan motornya kembali. Ia pun meminta anaknya agar membayar dengan jadi ART. Kesepakatan itu, kata Argo, diklaim terjadi pada tanggal 17 Oktober. Dan gaji sebagai ART sebesar Rp 1 juta per bulan.
"Tanggal 17 Oktober kemarin pelaku dan korban untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan sewa motor karena tidak ada penyelesaian dan motor tersebut tanpa izin pelaku digadaikan oleh ayah korban," kata Argo.
"Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban untuk membicarakan penyelesaian masalah motor yang disewa dan digadaikan. Karena tak ada jalan keluar akhirnya korban diajak pelaku dijadikan ART. Ketahuan warga saat rumah gelap tidak ada lampu menyala, korban teriak minta tolong," imbuhnya.
(hil/fat)