Seorang anak di bawah umur di Sidoarjo jadi korban pemerkosaan. Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Pelaku bernama Aryo (18) warga Pemalang, Jawa Tengah. Sedangkan peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat (5/5) di salah satu rumah kosong di kawasan lumpur Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Keduanya mengenal melalui grup WhatsApp sejak tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang juga tergabung dalam grup kemudian intens berkomunikasi. Setelah terjalin sangat intens. Pelaku yang dari Pemalang nekat datang ke Sidoarjo, kemudian kos di Porong.
"Kemudian korban diajak jalan-jalan di seputaran Taman Upsari. Mengetahui ada rumah kosong korban diajak ke rumah kosong tersebut," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/9/2023).
Kusumo menjelaskan kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong di kawasan lumpur Sidoarjo. Dari sana, pelaku kemudian memaksa korban untuk melayani nafsunya.
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengantarkan korban pulang, dan keesokan harinya pelaku pulang ke rumahnya yang di Pemalang Jateng," terang Kusumo.
Korban, lanjut Kusumo, kemudian menceritakan yang dialaminya ke orang tuanya. Tak terima orang tua kemudian melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pada Kamis (7/9/2023).
"Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Kusumo.
(abq/iwd)