Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) menggugat kepengurusan PCNU Jombang masa bakti 2023-2024 yang diketuai KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi. Dalam gugatannya, APQANU meminta pengadilan mengesahkan PCNU Jombang masa bakti 2022-2027 hasil konfercab 5 Juni 2022 yang diketuai M Salmanudin.
Ketua APQANU KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan ke PN Jombang pada 14 Juli 2023. Perkara perdata ini terdaftar dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg. PBNU sebagai tergugat 1 dan kepengurusan definitif PCNU Jombang masa bakti 2023-2024 sebagai tergugat 2.
"APQANU yang mendapat amanat untuk menguji kebenaran, kebaikan atas kebijakan penyelenggaraan, pelaksanaan dan hasil Konfercab NU Jombang 5 Juni 2022, telah menjalankan tugas dengan mendaftarkan gugatan di PN Jombang. APQANU mengucapkan terima kasih kepada nahdliyin dan penggerak NU Jombang yang telah membantu mengumpulkan alat bukti dan kesediaan menjadi saksi-saksi," terang Gus Salam melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Senin (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, lanjut Gus Salam, pihaknya meminta PN Jombang, pertama, menyatakan sah hasil konfercab khusus untuk tahapan pemilihan ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2022- 2027 tanggal 5 Juni 2022. Kedua, menyatakan sah susunan PCNU Jombang masa khidmat 2022-2027 sebagaimana disebutkan dalam surat PWNU Jatim nomor 1378/PW/A.II/L/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 dan lampiran.
"Konfercab NU Jombang tanggal 5 Juni 2022, baik proses maupun hasil-hasilnya adalah sah dan sesuai dengan ketentuan organsiasi. Hal ini dikuatkan oleh alat-alat bukti dan kesaksian para saksi. Perbuatan Tergugat I (PBNU) yang tidak mensahkan Ketua Tanfidziyah terpilih adalah bertentangan dengan pasal 5 ayat (17) Peraturan Nahdlatul Ulama nomor 005/KONBES/XI/2017, hasil Konbes NU di NTB tahun 2017," jelasnya.
Tidak hanya itu, APQANU juga meminta PN Jombang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Gus Salam, pihaknya melayangkan gugatan ini agar hakim menyatakan Surat Keputusan PBNU nomor 205/PB.01/A.11.01.45/99/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Jombang Masa Khidmat 2023-2024, tidak sah dan batal demi hukum.
Selanjutnya APQANU meminta PN Jombang menghukum para tergugat bersama-sama membayar biaya kerugian material dan nonmaterial kepada para penggugat senilai Rp 1,54 miliar. Para penggugat dalam perkara ini adalah M Salmanudin sebagai penggugat 1, Sugiarto sebagai penggugat 2, serta Gus Salam sebagai penggugat 3.
"Karena pelakasanaan Konfercab Ulang khusus tahapan pemilihan ketua Tanfidziyah tanggal 14 Juli 2022 oleh PWNU Jatim atas instruksi PBNU bertentangan dengan pasal 79 ayat (3) ART Muktamar 33 di Jombang tahun 2015 tersebut, dimana ketentuan ini sama dengan pasal 80 ayat (3) ART Muktamar 34 di Lampung tahun 2021 yang belum atau tidak pernah ditetapkan dan disahkan. Dengan demikian pula, produk-produk hukum perkumpulan setelahnya, sepanjang didasarkan pada AD ART Muktamar 34 NU di Lampung yang tidak pernah ditetapkan dan disahkan, menjadi tidak sah dan tidak berlaku," jelasnya.
Gus Salam menilai penunjukan dan pengesahan karteker oleh PBNU yang kemudian dijabat sendiri oleh jajaran dari PBNU, bertentangan dengan pasal 17 dan 18 Peraturan NU hasil Konbes di NTB tahun 2017. Demikian pula penunjukan dan pengesahan kepengurusan PCNU Jombang Definitif masa khidmat 2023-2024 yang menurutnya bertentangan dengan pasal 79 ayat (2) huruf f ART NU Muktamar 33 Jombang 2015.
Pengasuh Ponpes Mambaul Ma'arif Denanyar, Jombang ini menilai, PBNU sejak awal tidak menghendaki konfercab dipimpin dan diselenggarakan PCNU Jombang sebagaimana ketentuan ART dan Peraturan NU. Selain itu, ia menilai PBNU juga tidak menghendaki tokoh-tokoh NU yang akan dipilih oleh MWC dan Ranting NU se-Jombang melalui konfercab.
"Selama persidangan berlangsung, APQANU menyayangkan adanya propaganda dari Sekretaris Penunjukan PCNU Jombang Definitif, Hamid Hamdah yang menuduh kesaksian para saksi penggugat penuh skenario dan dari 11 saksi, hanya 1 saksi yang mengenal Penggugat I. Tuduhan ini menyesatkan, membuat gaduh, dan tidak pantas disampaikan. Karena yang bersangkutan tidak hadir dan menyaksikan langsung di persidangan," ungkapnya.
Gus Salam juga menyayangkan kesaksian Sekretaris Pimpinan Sidang Pleno IV Konfercab NU Jombang 5 Juni 2022 dari utusan PWNU Jatim yang mengingkari tanda tangannya sendiri pada alat bukti surat. Padahal, salah satu saksi penggugat dan beberapa orang lainnya menyaksikan sendiri dia membubuhkan tanda tangan tersebut.
Hari ini, sidang gugatan pada tahap penyampaian kesimpulan akhir para pihak melalui E-Court. Gus Salam menambahkan, APQANU meyakini kebenaran tetaplah kebenaran yang bersih dari noda. Menurutnya, kemashlahatan ditempuh dengan keunggulan cara dan moralitas yang menyertainya.
"APQANU berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg berkenan memutuskan, mengabulkan seluruh gugatan para penggugat sesuai dengan petitum dalam surat gugatan kami," tandasnya.
(hil/dte)