Komnas Perempuan terus mengawal kasus pembunuhan yang dilakukan Khoiri (52) terhadap menantunya Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23). Termasuk menyoroti fenomena tinggal dengan orang tua (ortu) setelah menikah hingga perjodohan.
Di mana dua fenomena tersebut dialami Fitria, korban pembunuhan mertuanya yang sedang hamil 7 bulan. Berkaca pada kasus tersebut, alasan apapun yang melatarbelakangi seseorang tinggal bersama orang tua setelah menikah, tidak membenarkan perlakuan buruk kepada korbannya.
"Mantu tinggal satu rumah dengan mertua, kondisi keuangan dan ekonomi yang tergolong pas-pasan itu bukan alasan pembenar untuk melalukan femisida atau pembunuhan terhadap perempuan," kata Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor kepada detikJatim, Minggu (5/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria menjelaskan, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena adanya kebencian, ketidaksetaraan, subordinat, dan menganggap rendah korbannya. Kasus femisida pada umumnya sebelum terjadi pembunuhan korban mengalami kekerasan berlapis.
Lalu, ia pun menyoroti budaya perjodohan yang masih berkembang di masyarakat hingga saat ini. Menurutnya, perjodohan merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
"Perjodohan adalah tindakan yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab," pungkasnya.
Diketahui, Fitria menikah karena perjodohan. Ibu dan bibi Fitria menjodohkannya dengan Sueb, anak Khoiri. Setelah menikah pun Fitria dan suaminya tinggal bersama Khoiri di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Hingga kejadian sadis menimpanya. Fitria tewas dibunuh Khoiri karena menolak diajak berhubungan intim. Fitria sempat berteriak sebelum Khoiri menghabisinya dengan menggorok lehernya.
(irb/iwd)