3 Pemuda di Sumenep Curi Kabel PLN Sepanjang 906 Meter

3 Pemuda di Sumenep Curi Kabel PLN Sepanjang 906 Meter

Ahmad Rahman - detikJatim
Minggu, 05 Nov 2023 18:30 WIB
Tiga pemuda di Sumenep nekat mencuri kabel listrik milik PT PLN UP3 Madura yang disimpan dalam gudang. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Tiga pemuda di Sumenep yang mencuri kabel listrik milik PT PLN UP3 Madura/Foto: Istimewa
Sumenep -

Tiga pemuda di Sumenep nekat mencuri kabel listrik milik PT PLN UP3 Madura yang disimpan dalam gudang. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mereka yang ditangkap Polsek Saronggi yakni LF (23) warga Kelurahan Banselok Kecamatan Kota, TP (33) warga Desa Daramista Kecamatan Lenteng, dan RY (23) warga Desa Pandian Kecamatan Kota.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan awalnya Polsek Saronggi mendapat laporan telah terjadi pencurian gulungan kabel jenis A3C milik PT PLN UP3 Madura, di gudang yang berlokasi di Jalan Raya Saronggi-Sumenep. Tepatnya di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga pemuda di Sumenep nekat mencuri kabel listrik milik PT PLN UP3 Madura yang disimpan dalam gudang. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.Kabel listrik milik PT PLN UP3 Madura yang dicuri/ Foto: Istimewa

Dari laporan tersebut, Polsek Saronggi langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi mobil yang dibawa pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

"Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap TP. Yang bersangkutan kemudian mengakui bahwa melakukan pencurian bersama dua temannya, yaitu LF dan RY," kata Widiarti, Minggu (5/11/2023).

ADVERTISEMENT

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total mencapai 906 meter, serta satu unit mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi M 8475 VC.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke-4e dan 5e KUH Pidana, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka," tutupnya.




(sun/iwd)


Hide Ads