Empat pelaku komplotan maling kabel PLN di sejumlah daerah Jawa Timur diringkus di Gresik. Polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku setelah mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.
"Ya benar, kita amankan empat pelaku. Dua di antaranya kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya setelah mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Rabu (5/7/2023).
Aldhino menjelaskan empat pelaku berinisial ES (39) warga Cilegon, MH (30) warga Cilegon, HL (31) wargA Serang dan UY (31) warga Menganti, Gresik ini diamankan Selasa (4/7) lalu. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini selalu menggunakan mobil Xpander silver dan mengaku sebagai petugas PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya itu mengaku sebagai petugas PLN kemudian mematikan aliran listrik di gardu PLN. Saat listrik padam, para pelaku memotong kabel dan memasukkan ke dalam mobil," kata Aldhino.
Aldhino menambahkan sejak Mei 2023, para pelaku sudah beraksi tiga kali di wilayah Kota Santri. Aksinya yang pertama pelaku berhasil mencuri kabel trafo di gardu yang terletak di Desa Prambangan.
"Yang kedua dan ketiga, para pelaku mencuri kabel trafo di gardu yang sama di Jalan Mayjend Sungkono gang 12, Gresik," tambah Aldhino.
Aldhino menjelaskan pencurian di Portal Gardu PLN Jalan Mayjend Sungkono dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda. Di gardu tersebut, pelaku melakukan pencurian pertama sekitar pukul 07.31 WIB.
"Setelah dicuri itu, petugas PLN memperbaiki dan mengganti kabel yang hilang. Tapi tak lama kemudian pelaku kembali mencuri kabel trafo itu lagi," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Aldhino, korban atau PLN mengalami kerugian hampir Rp 8 Juta. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita dipimpin langsung Kanit Tipidum, Ipda Komang langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkap para pelaku," lanjut Aldhino.
Komplotan pencuri kabel PLN ini terbagi menjadi dua tim yang berisi 8 anggota. Masing-masing tim memiliki empat pelaku. "Empat orang pelaku yang di tim berbeda diamankan Polres Mojokerto. Karena TKP sana," kata Aldhino.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, kabel tembaga dengan berat kurang lebih 70 kg, 1 Unit mobil Mitsubshi Xpander warna silver, 4 gunting tembaga, 3 pelat nomor kendaraan palsu, dan 1 Kartu e-toll.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. Bagi para pelaku aksi kejahatan, jangan pernah melakukan aksi kejahatan di Wilayah Kota Gresik. Kalau tidak kita akan melakukan tindakan tegas terukur," tandas Aldhino.
(abq/iwd)