Dua pelaku pengeroyokan AH, perempuan di Suramadu karena menolak aborsi berakhir damai. Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice (RJ).
"Korban bermohon untuk melakukan pencabutan pelaporan polisi dan perkara ini diselesaikan melalui restorative justice Untuk alasan kenapa perkara ini melalui RJ dapat disampaikan oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetya, Kamis (2/11/2023).
Sementara itu, AH mengakui dirinya lah yang ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia menyatakan ingin berdamai dengan alasan pelaku Fadil dan keluarga telah meminta maaf serta mengakui kesalahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak keluarga, bahwasanya pihak dari terlapor atau tersangka telah meminta maaf kepada pihak keluarga saya, melakukan pertanggungjawaban sesuai dengan mestinya," ujar AH.
Saat menyampaikan hal itu, AH tampak hanya menunduk saja. Ia lalu dengan lirih mengaku telah menikah dengan pelaku atau Fadil di Surabaya.
"Sudah melakukan pernikahan kemarin (1/11) di KUA di Surabaya," bebernya.
Sebelumnya, seorang wanita yang ditemukan lemas di bawah Jembatan Suramadu sisi Surabaya, AH (21) mengaku dikeroyok oleh kekasih dan temannya. Penganiayaan ini dilakukan di dalam mobil usai AH menolak melakukan aborsi.
(abq/iwd)