"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pidana dalam Dakwaan Pasal 311 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Slamet di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (1/11/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," lanjut Slamet membacakan amar putusan untuk Dinar.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun. Setelah mendengar vonis tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa dan JPU bergantian.
Sebelumnya, Kapolsek Benowo AKP Noerdianto menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat hendak menilang pemotor yang bandel pada Sabtu 10 Juni 2023 pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu terjadi dalam razia yang digelar di Jalan Raya Sememi depan Mapolsek Benowo Surabaya.
Saat itu, Muhammad Dinar Aji Laksono mengendarai motor dari rumahnya menuju ke sebuah warung kopi di Jalan Pandegiling Kota Surabaya. Dia mengaku kaget saat melihat ada razia di depan Polsek Benowo.
![]() |
Kala itu, banyak pengendara sepeda motor yang sedang diperiksa oleh petugas kepolisian di depan Polsek Benowo. Dinar yang kelabakan tak mengurungkan niatnya melintas dan malah berupaya menerobos razia dengan menggeber motor miliknya.
Dinar kelabakan karena motor N-Max bernopol L 5163 IG yang dia kendarai tidak lengkap. Spion motor itu tidak dipasang, knalpot motornya brong, serta dia sendiri tidak memakai helm.
Dalam Surat Dakwaan JPu Hajita Cahyo Nugroho disebutkan bahwa Dinar melintasi Jalan Raya Sememi Surabaya dari barat ke arah timur lalu menggeber motor dengan kecepatan 30 hingga 40 km/jam untuk menerobos razia.
"Selanjutnya, Terdakwa (Dinar) berusaha menghindar ke lajur kanan dengan melaju zig-zag," sebut Hajita.
Tepat di lajur kanan itulah Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono mengetahui aksi Dinar dan memintanya untuk berhenti. Tapi Dinar tidak menghiraukan imbauan itu dan malah menambah kecepatan.
Saking paniknya Dinar, dalam kecepatan motor yang relatif tinggi itu Dinar tidak mampu menghindari beton median jalan yang memisahkan dua jalur di jalan itu. Dinar pun menabrak seorang petugas kepolisian serta menabrak Nurdianto.
"Terdakwa beserta sepeda motor terjatuh, begitu pula saksi Nurdianto Eko Wartono. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya," ujarnya.
Akibat perbuatan Dinar, Nurdianto mengalami fraktur atau patah tulang pergelangan kaki kanan. Bahkan, polisi dengan 3 balok di pundaknya itu tak bisa bekerja untuk sementara waktu.
Dinar didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 311 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dpe/iwd)