Polisi di Surabaya resmi menerapkan kembali tilang manual dengan penerapan di sejumlah ruas di Surabaya. Pelaksanaan razia pengendara bandel dan tidak memiliki SIM sudah mulai dilakukan sejak Jumat (27/10).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan penindakan tilang pada saat razia itu akan digelar di sejumlah ruas protokol yang ada di Surabaya.
"Per Jumat (27/10) sudah berlaku (tilang manual)," kata Arif saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (28/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menegaskan penindakan tilang itu sesuai aturan Pasal 228 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi akan diberlakukan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
Mekanisme penindakan ini dilakukan dengan cara pemberhentian pengendara lalu diperiksa kelengkapan berkendara. Saat ditemukan ada pengendara yang tidak mempunyai atau lupa membawa SIM, mereka terancam denda paling banyak Rp 250 ribu dan pidana kurungan 1 bulan.
Arif menegaskan penindakan tidak dilakukan secara asal-asalan. Bila benar-benar lupa, sambung Arif, pengendara diberikan toleransi untuk mengambil SIM dengan cara menghubungi rekan atau kerabatnya.
"Kami akan beri toleransi apabila SIM benar-benar ketinggalan, misalnya pemotor atau pemobil menghubungi keluarga atau meminta bantuan orang lain untuk mengantarkan SIM di tempat razia," ujarnya.
Arif memastikan, penindakan tilang itu bukan untuk mencari-cari kesalahan pelanggar. Meski begitu, ia berharap warga yang tidak mempunyai SIM untuk tak berkendara terlebih dulu di jalanan. Sebab, kata dia, faktor kecelakaan di Kota Pahlawan didominasi pengendara yang belum punya SIM dan tidak lihai menguasai kendaraan di jalan.
"Tidak terampil menguasai kendaraan cukup menjadi penyebab (laka lantas)," tandasnya.
(dpe/dte)