Masriah Sempat Dijemput Satpol PP Sebelum Jadi Tersangka

Masriah Sempat Dijemput Satpol PP Sebelum Jadi Tersangka

Suparno - detikJatim
Selasa, 31 Okt 2023 15:17 WIB
Masriah kembali jadi tersangka
Masriah menjadi tersangka lagi. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali menjadi tersangka. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka, Masriah ternyata sempat dijemput oleh penyidik Satpol PP Sidoarjo di kediamannya.

Penjemputan ini dilakukan Satpol PP untuk mempercepat pemeriksaan Masriah. Sebelumnya, kemarin Senin (30/10), Satpol PP telah mengirim surat panggilan pada Masriah.

"Kami sebelum nya sudah melayangkan surat panggilan. Namun untuk mempercepat dan memudahkan pemeriksaan kami melakukan penjemputan terhadap Masriah," kata Kasi Pembina, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Selasa (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masriah tiba di Kantor Satpol PP Sidoarjo di Jalan Kombes M Durriyat sekitar pukul 09.25 WIB. Ia dijemput oleh penyidik Satpol PP Sidoarjo. Namun, ia berangkat ke Kantor Satpol PP dengan mengendarai sepeda motor diantar oleh seseorang yang kos di rumah Masriah.

Masriah memakai baju dan bawahan warna biru. Ia juga mengenakan masker warna merah dan memakai kacamata hitam. Sampai di kantor Satpol PP, Ia langsung masuk ruang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Hari Ibu Masriah hari ini memenuhi panggilan kami untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk memudahkan pemeriksaan, Masriah dijemput oleh tim penyelidik di rumahnya," imbuh Anas.

Usai dilakukan pemeriksaan selama tiga jam, Masriah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melalui pemeriksaan dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah ditetapkan menjadi tersangka," imbuh Anas.

Anas menambahkan, Masriah akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

"Untuk sanksi kali ini akan dimaksimalkan, namun semua itu putusan di tangan hakim," tandas Anas.

Sebelumnya, Masriah pernah menjadi tersangka dengan melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C atas ulahnya menyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik. Saat itu, Masriah dipenjara selama 1 bulan.

Simak Video 'Masriah Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Gegara Buang Sampang Sembarangan':

[Gambas:Video 20detik]



(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads