Unjuk rasa perguruan silat di Mojokerto kembali menyisakan keributan yang memakan korban luka. Kali ini, 2 pesilat dikeroyok 6 pemuda di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. Salah seorang korban menderita luka bacok di tangan dan kepala.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung Suprihandono mengatakan kedua korban dalam perjalanan pulang setelah ikut unjuk rasa di Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari pada Minggu (29/10) malam. Ketika melintas di Jalan Raya Mlirip depan PT Ajinomoto, korban berpisah dengan rombongannya, Senin (30/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban adalah Dimas Wahyu Firmansyah (19), warga Desa Sumput, Driyorejo, Gresik. Saat itu, Dimas membonceng temannya, Chandra Ditya dan Salsa menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah W 2099 NBL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba korban dikejar sekitar 6 orang mengendarai 3 sepeda motor," terang Agung kepada detikJatim, Senin (30/10/2023).
Gerombolan pemuda itu langsung memotong laju sepeda motor Dimas. Para pelaku lantas membuka paksa jaket korban untuk memeriksa seragam silatnya. Setelah memastikan korban memakai baju sakral sebuah perguruan silat, gerombolan pemuda itu langsung berbuat anarkis.
Menurut Agung, para pelaku memukuli dan menedang tubuh Dimas sampai korban tersungkur ke aspal. Bahkan, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan pedang. Akibatnya, korban terluka di telapak tangan kanan dan kepala belakang.
"Chandra dan Salsa sempat lari ke arah selatan, tapi dikejar para pelaku. Akhirnya Chandra juga dikeroyok para pelaku, dipukuli sekitar 5 kali mengenai pipi bagian kiri dan kepala bagian belakang hingga memar-memar," jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan olah TKP, lalu memburu para pelaku. Polisi berhasil meringkus 6 pemuda yang diduga mengeroyok Dimas dan Chandra. Keenam pelaku warga Mojokerto. Ironisnya, 4 pelaku masih berstatus pelajar.
Pelaku adalah M Rio Alviansyah (20) warga Desa Sukorame, Jetis, Willy Dhanny Setiawan (25) warga Desa Tangunan, Puri, FMP (17) warga Kecamatan Jetis, AJA (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo, serta MD (16) warga Kecamatan Jetis.
"Para pelaku kami jerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan," tandas Agung.
Polisi juga menyita barang bukti 1 sepeda motor korban, 3 sepeda motor para pelaku, 14 pecahan batu, 1 sandal jepit, 1 ponsel milik Chandra, 2 ponsel milik pelaku, 4 jaket dan hoodie, 1 topi, serta 1 alat pemukul seperti palu.
Ratusan pesilat dari perguruan berbeda berunjuk rasa di Polres Mojokerto pada Jumat (27/10) malam. Unjuk rasa itu diwarnai keributan. Tepatnya di Bengkel Coffee, Jalan Gajah Mada, Desa Menanggal, Mojosari sekitar pukul 23.00 WIB. Keributan ini melukai 2 warga.
(abq/iwd)