Dalam waktu dekat, Satpol PP Sidoarjo berencana memanggil Masriah. Pemanggilan ini karena Masriah dilaporkan tetangganya Wiwik Winarti. Sebelumnya, Masriah pernah menyiram kencing hingga tinja ke rumah Wiwik. Kali ini, Masriah kembali berulah membuang sampah di depan jalan rumah Wiwik.
Satpol PP Sidoarjo telah menyiapkan sanksi yang lebih berat untuk menjerat Masriah. Lalu, kapan Masriah akan dipanggil?
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pemanggilan ini pasti akan dilakukan. Namun, Anas mengakui Satpol PP belum melayangkan surat panggilan kepada wanita 56 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena, pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi untuk menguatkan bukti dalam menjerat Masriah.
"Pasti, pasti akan kami panggil terlapor. Ya, karena memang sumber perkara ini kan dari beliaunya, jadi akan dipanggil tentu," kata Anas kepada detikJatim, Kamis (26/10/2023).
Satpol PP Sidoarjo masih akan memeriksa tiga saksi lagi untuk mematangkan jerat hukum tersebut.
"Namun begitu, sebelum memanggil Masriah, kami akan memanggil tiga saksi tambahan terlebih dahulu. Kehadiran saksi tambahan penting untuk memperkuat saksi lainnya," kata Anas.
"Pemanggilan tiga saksi itu untuk melengkapi data kesaksian beberapa pihak," imbuh Anas.
Sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo sudah memanggil tiga orang pelapor. Di antaranya Wiwik Winarti sebagai korban, kemudian Wike selaku anak Wiwik, dan Nur Mas'ud yang tak lain adalah menantu Wiwik dan juga sebagai pelapor.
Saat ditanya siapa saksi tambahan yang akan dipanggil ini, Anas enggan menyebut nama-nama saksi tersebut. Yang jelas, beberapa saksi merupakan tetangga Wiwik dan Masriah.
"Bisa juga salah satu perangkat desa hingga ketua RT, RW, setempat," terangnya.
Anas mengatakan, pemanggilan saksi tambahan ini rencananya akan dilakukan dalam pekan ini. Mereka akan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo.
Sebelumnya, Wiwik melaporkan tetangganya, Masriah karena membuang sampah di jalan akses menuju rumahnya. Laporan ke Satpol PP Sidoarjo itu dilayangkan pada 13 Oktober 2023.
Sementara itu, Wiwik mengaku dirinya telah melaporkan Masriah atas dugaan melanggar Perda No. 10 Tahun 2013. Yaitu tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Laporan tersebut merupakan yang kedua kalinya.
"Sebelumnya kami telah melaporkan Masriah karena telah membuang tinja dan air kencing ke pintu utama rumah kami. Akibatnya Masriah pun dihukum satu bulan, meski begitu dia juga tidak jera," kata Wiwik.
"Sekarang bukan kotoran manusia, tapi sampah seperti bekas makanan yang sudah basi. Menurut kami pembuangan sampah limbah dapur itu sangat mengganggu, karena baunya kurang sedap," tandas Wiwik.
(hil/fat)