Mantan kepala sekolah salah satu SD negeri di Trenggalek terancam dipecat setelah menjadi terpidana kasus pencabulan sesama jenis. Pemerintah daerah tengah melakukan proses penegakan sanksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kinerja (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek Indrayana Anik Rahayu mengatakan, sesuai regulasi yang ada, pelanggaran hukum yang dilakukan terpidana S masuk dalam kategori berat. Terlebih perbuatan pelaku menyangkut kasus perlindungan anak.
"Jadi S kan sudah inkrah ya putusannya, untuk kelanjutan penjatuhan hukuman disiplinnya saat ini sedang proses sedang kita konsultasikan dengan BKN," kata Indrayana, Senin (30/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BKD mengaku harus lebih berhati-hati untuk menjatuhkan sanksi kepada terpidana S, karena termasuk kategori berat atau pemberhentian dari status ASN.
"Kami konsultasi dulu karena ancamannya kan penghentian, jadi kita harus hati-hati kita lakukan FGD (focus group discussion) tanggal 7 November," ujarnya.
Sebelumnya mantan kepala sekolah salah satu SD negeri di Trenggalek dijatuhi hukuman enam tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya. Pencabulan dilakukan terpidana selama bertahun tahun kepada siswa sesama jenis.
(abq/iwd)