Polisi mengamankan 2 tersangka perampasan ponsel penyandang tunarungu di Surabaya. Ia adalah GRP (13) dan MZA (20), serta penadah barang rampasan, AJ (34).
Kapolsek Karangpilang Surabaya Kompol Risky Fardian mengatakan peristiwa perampasan terjadi pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Tepatnya di bawah Jembatan Waduk Kedurus Surabaya.
Awalnya, MZA mengajak korban berinisial PND (15) yang merupakan mantan kekasihnya, bertemu untuk pertama kali. MZA menjemput korban di rumahnya di kawasan Menganti, Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MZA kemudian mengajak PND ke Kedurus, mereka berangkat pukul 18.00 WIB. Orang tua korban sebenarnya ragu mengizinkan PND pergi dengan pelaku, apalagi putrinya seorang penyandang tunarungu.
"Ibu kandung korban berkebutuhan khusus (PND) saat itu mengatakan ke suaminya, kalau (PND) dijemput temannya jam 18.00 WIB," kata Risky saat konferensi pers, Sabtu (28/10/2023).
PND tak menaruh curiga pada MZA, yang mengajak rekannya, GRP, menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Namun, setibanya di TKP, PND terkejut dan ketakutan saat kedua pelaku merampas ponselnya, lalu meninggalkannya di lokasi.
Korban yang kebingungan berusaha mencari pertolongan. Ketika berjalan di sekitar lokasi, PND bertemu warga sekitar yang menolongnya.
"Saat itu ada pengurus RW di Kedurus datang, membawa korban ke rumahnya. Diceritakan bahwa PND ditemukan di sekitar waduk Kedurus, dia menangis sambil lari, lalu ditemukan warga," ujarnya.
Korban akhirnya dibawa warga ke kantor balai RW Kedurus. Di sana, PND menjelaskan kronologi kejadian menggunakan ponsel karena keterbatasan komunikasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengantar korban pulang.
Setibanya di rumah, orang tua PND mengaku bersyukur anaknya bisa pulang dengan selamat. Mereka memang sempat mengkhawatirkan kondisi PND yang tak kunjung pulang hingga larut malam.
Korban pun lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya. Spontan orang tua korban emosi dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"PND menceritakan ke orang tuanya kalau HP-nya dirampas teman lelakinya tadi. Statusnya korban dan pelaku ini mantan pacar, sebelumnya pernah pacaran satu bulan," sambungnya.
Kepada polisi, orang tua PND memberikan petunjuk berupa akun Instagram MZA dan GRP. Lalu, polisi memburu keduanya. Pelaku pun terancam Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
"Korban menunjukkan ke orangtua kalau yang merampas HP ini si MZA, kemudian ditunjukkan ke tim opsnal Polsek Karangpilang (akun Instagram MZ), lalu menyelidiki identitasnya, dan (pelaku) ditangkap di rumahnya," bebernya.
Polisi melakukan pengembangan, dan ditemukan fakta bahwa ponsel PND dijual ke orang lain. Saat didalami, barulah diketahui ada seorang penadah berinisial AJ yang menerima ponsel itu. Ia ditangkap usai membeli ponsel PND dari MZA senilai Rp 275 ribu.
MZA mengatakan baru berkenalan dengan PND dan pacaran sebulan terakhir. Ia mengaku tidak tahu jika mantan kekasihnya itu tunarungu.
"Awalnya kenal lewat Tiktok, lalu chat dan tukar akun Instagram. Saya tidak tahu sebelumnya (korban tunarungu), kejadian itu ya baru pertama kali ketemu, pacaran sebelumnya via hp saja," tuturnya.
MZA menjelaskan awalnya tidak ada niat merampas HP PND. Namun karena terdesak bayar kos dan kebutuhan sehari-hari, ia melancarkan aksinya.
"Saya ambil dan jual HP-nya, kemudian saya jual ke AJ di daerah Simo, laku Rp 275 ribu. Setelah laku buat beli bensin sama makan sama bayar kos, saya baru sekali ini (merampas ponsel)," tutupnya.
(irb/fat)