7 Fakta Ulah Masriah Ganggu Wiwik Berujung Kembali Dipanggil Satpol PP

7 Fakta Ulah Masriah Ganggu Wiwik Berujung Kembali Dipanggil Satpol PP

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 24 Okt 2023 12:30 WIB
Masriah dan Wiwik saat mengikuti sidang gugatan perdata di PN Sidoarjo
Masriah (berbaju merah) saat mengikuti sidang gugatan di PN Sidoarjo (Foto file: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Masriah kembali berulah mengganggu Wiwik Winarti. Meskipun sudah tak membuang kencing hingga tinja, namun kini Masriah membuang sampah di jalan depan rumah Wiwik. Kini, Masriah harus berurusan lagi dengan hukum.

Selain itu, Masriah juga meneror Wiwik dan keluarganya. Saat keluarga Wiwik lewat depan rumah Masriah, emak-emak ini langsung menabuh pagar hingga kaleng dengan nyaring. Masriah juga kerap mengomel dan berteriak hingga membuat keluarga Wiwik ketakutan.

Akhirnya, Wiwik melaporkan Masriah yang kembali berulah ke Satpol PP Sidoarjo. Satpol PP pun memproses laporan ini dan memanggil sejumlah pihak. Selain Wiwik hingga para tetangga yang menjadi saksi, Masriah juga akan dipanggil Satpol PP Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 7 fakta ulah Masriah ganggu Wiwik berujung dipanggil Satpol PP:

1. Satpol PP Kumpulkan Keterangan Tetangga Masriah

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar yang menyatakan Satpol PP juga akan mengumpulkan keterangan dari tetangga Masriah. Tidak menutup kemungkinan Ketua RT dan Ketua RW setempat juga dipanggil.

"Tidak menutup kemungkinan ketua RT dan RW juga kami panggil. Selain itu, tetangganya juga kami panggil. Nanti kami persiapkan semua," kata Anas usai memintai keterangan Wiwik Winarti dan keluarganya di Kantor Satpol PP, Jalan M Duriyat, Sidoarjo, Senin (23/10/2023).

ADVERTISEMENT

2. Masriah juga Akan Dipanggil

Selain itu, Anas mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap Masriah. Anas memperkirakan pemanggilan terhadap emak emak yang aksinya membuang sampah di jalanan rumah Wiwik terekam CCTV itu akan dilakukan pada pekan ini.

"Kalau tidak hari Kamis ya Jumat Masriah akan kami panggil. Suratnya sudah kami persiapkan," kata Anas.

3. Ancam Jemput Paksa Masriah

Sesuai dengan prosedur pemanggilan, Anas mengatakan bahwa Satpol PP akan melakukan pemanggilan hingga 3 kali terhadap Masriah bila yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan pertama dan kedua.

"Kalau tiga kali tidak datang akan kami jemput paksa bersama kepolisian," ujar Anas.

4. Satpol PP Sudah Periksa Wiwik

Wiwik Winarti dan keluarganya datang memenuhi panggilan Satpol PP untuk memberi keterangan terkait Masriah yang kembali berulah. Wiwik datang bersama Nur Mas'ud menantunya dan Wike putrinya, didampingi kuasa hukum mereka Dimas Pangga Putra.

Wiwik mengaku mendapatkan surat panggilan dari Satpol PP pada Kamis (19/10). Dalam surat pemanggilan itu, keluarga Wiwik diminta hadir ke Kantor Satpol PP Sidoarjo hari ini.

"Pertama yang dimintai keterangan saya, selanjutnya Wike dan Nur Mas'ud," kata Wiwik setelah memberikan keterangan kepada Satpol PP.

5. Wiwik Serahkan Bukti Ulah Masriah

Wiwik menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Satpol PP seputar Masriah yang kembali berulah dengan membuang sampah di akses jalan menuju rumahnya.

"Ada sekitar 4 pertanyaan, semua sudah saya jawab. Tetapi soal waktu, tanggal, dan jam pembuangan sampah saya lupa. Semua sudah ada di video yang saya serahkan ke Satpol PP," kata Wiwik.

6. Harap Masriah Disanksi Maksimal

Kuasa Hukum Wiwik Dimas Pangga Putra membenarkan bahwa ketiga kliennya dimintai keterangan oleh penyidik dari Satpol PP. Dia sebutkan bahwa Masriah diduga kembali melanggar pasal 8 ayat (1) huruf c, Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Memang benar hari ini 3 klien saya dimintai keterangan di Satpol PP. Keterangan ketiganya ini sebagai bukti bahwa Ibu Masriah telah melanggar Perda No 10 Tahun 2013. Kami berharap ada sanksi semaksimal mungkin agar yang bersangkutan jera," kata Dimas, Senin (23/10/2023).

Infografis MasriahInfografis sederet ulah Masriah/Foto: Felicia Margaret

7. Konflik Masriah Vs Wiwik

Sekadar mengingatkan, Masriah telah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017. Saat itu, Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.

Usai keluar dari penjara, Masriah kembali berulah. Ia diduga menghalangi proses renovasi. Diketahui, rumah Wiwik direnovasi atas bantuan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Tetiba, Masriah meletakkan dua batu besar yang disemen permanen di depan rumah. Entah untuk apa kegunaan batu tersebut. Batu ini menghalangi pikap yang hendak mengirim material bangunan ke rumah Wiwik.

Akhirnya, para pekerja terpaksa mengangkat materialnya dari mobil pikap ke rumah Wiwik secara manual. Ini karena, mobil pikap pengangkut material itu tidak bisa masuk ke depan rumah Wiwik.

Saat ini, perselisihan antartetangga tersebut belum menemui titik temu. Padahal, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sampai turun untuk mendamaikan, namun Masriah absen dalam undangan mediasi yang diberikan Gus Muhdlor. Gus Muhdlor pun kecewa berat.

Mediasi yang harusnya dilakukan di Kantor Balai Desa Jogosatru pada 15 Agustus 2023 itu batal digelar karena Masriah tidak menghadiri undangan itu. Bahkan dia saat itu tidak berada di rumah.

Kali ini, Masriah kembali berulah dengan membuang sampah di depan jalan rumah Wiwik. Itu dilakukannya sambil bergoyang panggul seolah mengejek ke arah CCTV yang dipasang oleh Wiwik.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads