Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Laka Truk Tewaskan Pemotor di Mojokerto

Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Laka Truk Tewaskan Pemotor di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 26 Okt 2023 00:01 WIB
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung Suprihandono
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung Suprihandono (Foto: Enggran Eko Budianto)
Probolinggo -

Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka kecelakaan maut truk menabrak 2 pemotor yang menewaskan 1 orang di Jalan Raya Bagusan, Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto. Tersangka adalah Fajar Hidayat (45), pengendara sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung Suprihandono mengatakan penetapan Fajar sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Senin (23/10). Menurutnya, penyidik menilai warga Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg itu lalai sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Raya Bagusan pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 11.45 WIB.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pengendara sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ, Fajar Hidayat," kata Agung kepada detikJatim di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (25/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Fajar sebagai tersangka, lanjut Agung, didukung dengan sejumlah bukti. Antara lain rekaman CCTV, saksi yang terlibat kecelakaan, saksi masyarakat sekitar TKP, serta saksi ahli dari Dishub Jatim. Menurut saksi ahli, kecepatan truk nopol D 8380 XN dari 50 menuju 60 Km/Jam dianggap wajar karena melaju di jalur provinsi yang sedang lengang.

"Apabila tidak ada pemotor (tersangka Fajar) yang memotong laju truk, tidak akan terjadi kecelakaan. Analisis CCTV juga tersangka dari tepi kiri langsung berbelok kanan sehingga sopir truk mengerem konstan hingga berputar arah. Kemudian tertabarak oleh korban dari arah berlawanan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Unsur kelalaian yang dilakukan Fajar, kata Agung, yaitu memotong laju truk secara tiba-tiba. Ketika itu, tersangka melaju dari salon pangkas rambut di sisi kiri jalan menuju SPBU Bagusan di sebelah kanan jalan. Perbuatan Fajar melanggar pasal 112 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur 'Pengemudi kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan'.

Akibat perbuatannya, Fajar dijerat dengan pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) dan ayat (4). Sebab kelalaiannya ketika berkendara memicu kecelakaan yang menyebabkan kerugian material, 1 korban luka berat, serta 1 korban tewas. Namun, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota tidak akan menahan tersangka.

"Kami agendakan pemeriksaan tersangka dalam pekan depan. Setelah itu, penyidik tidak akan menahan tersangka karena pertimbangan pidananya kelalaian, bukan kesengajaan, tersangka tulang punggung keluarganya, juga tersangka kooperatif," jelas Agung.

Berdasarkan rekaman CCTV, kecelakaan ini melibatkan 2 sepeda motor dan truk nopol D 8380 XN pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 11.45 WIB. Akibatnya, Arda Ferdiyanto (21), warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg yang sebulan lagi akan menikah, tewas. Sedangkan Risky Bayu Anggara (26) yang juga warga Desa Kemantren menderita luka berat karena patah kaki kanan.

Awalnya Fajar Hidayat (45) yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ melaju pelan di kiri jalan dari barat ke timur atau dari arah Gedeg ke Kota Mojokerto. Warga Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg ini berkendara sendirian.

Ketika sampai di depan SPBU Bagusan, Fajar mendadak melaju serong ke kanan karena akan masuk ke pom bensin. Sehingga bagian belakang sepeda motor Fajar tertabrak moncong depan sisi kiri truk nopol D 8380 XN yang melaju di belakangnya atau dari barat ke timur.

Nampak truk yang dikemudikan Sukamto (40), warga Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo itu berhenti konstan sehingga tak menggilas Fajar. Hanya saja ketika direm konstan, moncong truk masuk ke lajur berlawanan. Saat itulah Arda dan Risky yang melaju dari arah berlawanan atau dari timur ke barat menabrak moncong sebelah kanan truk. Saking kuatnya pengereman, truk berputar, lalu terhenti dengan posisi kabin menghadap ke barat.

Karena 3 pekan kasus kecelakaan ini belum naik ke tahap penyidikan, pengacara orang tua kedua korban dari Women Crisis Center (WCC) Mojokerto melayangkan surat keberatan pada Selasa (26/9). Surat tersebut mereka kirim kepada Kapolres Mojokerto Kota dengan tembusan kepada Kapolda Jatim, Bidpropam Polda Jatim, serta Kompolnas.




(abq/iwd)


Hide Ads