Terungkap! Samidi 2 Hari Rencanakan Bunuh Kusairi gegara Dendam

Terungkap! Samidi 2 Hari Rencanakan Bunuh Kusairi gegara Dendam

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 20 Okt 2023 13:35 WIB
Tersangka Samidi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Malang
Tersangka Samidi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Samidi (55) ternyata sudah merencanakan aksinya melampiaskan dendam kesumatnya membunuh tetangganya, Kusairi (60). Momen untuk melancarkan aksinya pun dipilih ketika warga desa sibuk menonton orkes dangdut.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan mengatakan, bahwa tersangka sudah menyusun rencana tersebut, dua hari sebelum kejadian. Ia menyiapkan senjata tajam berupa clurit untuk menghabisi nyawa korban.

Waktu pembunuhan juga ditentukan pada Rabu (18/10/2023), malam. Karena saat itu, di wilayah Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tempat pelaku dan korban tinggal sedang digelar orkes dangdut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban sejak Senin (16/10/2023). Dengan menyiapkan clurit dan memilih waktu eksekusi pada Rabu (18/10/2023), malam. Karena ada orkes dangdut yang membuat wilayah desa sepi," ujar Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (20/10/2023).

Pada malam kejadian, lanjut Wisnu, tersangka sudah menunggu korban di depan rumah sejak pukul 19.00 WIB. Sampai kemudian, korban pulang mengendarai motor sekitar pukul 21.45 WIB dan langsung diadang tersangka.

ADVERTISEMENT

"Ini menjadi TKP pertama, yakni di depan rumah korban. Tersangka sudah menunggu, kemudian menghampiri korban. Terjadi cekcok dan clurit yang disiapkan langsung dibacokkan kepada korban," beber Wisnu.

Wisnu menambahkan, korban masih bisa berlari untuk berupaya menyelamatkan diri. Melihat itu, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil clurit lain.

Korban dikejar oleh tersangka sampai ke jalan desa. Di situlah kembali terjadi pembacokan hingga mengakibatkan korban tewas dengan 32 luka bacok di sekujur tubuh.

"Jadi ada dua TKP, pertama depan rumah korban. Saat itu korban tidak meninggal, meskipun mengalami luka bacok. Tersangka kemudian ambil clurit lagi dan mengejar korban, di TKP kedua ini lah terjadi kembali pembacokan dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Wisnu.

Wisnu menyebut, tersangka memang memiliki dendam terhadap korban, setelah berasumsi penyebab kematian istrinya pada 2015 silam akibat disantet korban.

"Tersangka memiliki dendam, karena punya asumsi istrinya meninggal karena disantet korban. Untuk melampiaskan dendamnya, tersangka kemudian merencanakan untuk membunuh korban dan dilakukan pada 18 Oktober kemarin," sebutnya.

Korban tewas dengan bacok hampir di sekujur tubuhnya. Hasil autopsi mengungkap ada 32 luka terbuka yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ada 32 luka terbuka, luka itu hampir di sekujur tubuh korban dan enam luka mengakibatkan korban meninggal," kata Wisnu.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.




(hil/fat)


Hide Ads