Tampang Kakek di Blitar yang Tega Cabuli Teman Main Cucunya

Tampang Kakek di Blitar yang Tega Cabuli Teman Main Cucunya

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 20 Okt 2023 00:01 WIB
Tampang kakek di Blitar tersangka pencabulan anak
Kakek di Blitar tersangka pencabulan anak saat press release (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Polisi di Kota Blitar akhirnya menghadirkan MSD (67), kakek yang mencabuli anak tetangganya berusia 11 tahun. Saat dihadirkan, tersangka memakai penutup muka dan terus menundukkan kepala.

Dihadapan awak media, MSD mengaku khilaf karena telah tega mencabuli korban yang masih duduk di kelas 5 SD itu. Ia lalu menuturkan awal mula aksi bejatnya.

"Sering main ke rumah, main sama cucu saya. Saya pinjami HP, terus pas dipegang diam saja. Terus ya tiba-tiba khilaf," ujar tersangka press release di Mapolres Blitar Kota, Kamis (19/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka mengaku HP yang dipinjamkan kepada korban merupakan modusnya. Dia mengaku telah dua kali mencabuli korbannya. Ditanya dirinya yang suka genit selama ini ke perempuan, ia membantah.

"Enggak (genit). Dua kali sama itu (korban), saya pinjamkan HP saja," terangnya.

ADVERTISEMENT

Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo menjelasakan tersangka ditangkap usai dilaporkan oleh keluarga korban. Di hadapan penyidik, tersangka kemudian mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui itu, kami juga amankan barang bukti yang ada. Termasuk baju milik korban dan pelaku. Sementara kejadian itu bermula dari laporan keluarga korban," terangnya.

Atas perbuatannya itu, MDS akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Adapun hukuman dipidana yakni, dengan pidana penjara paling siingkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Sedangkan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Sebelumnya, MSD (67) warga Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 11 tahun. Saat ini kakek dengan dua cucu itu telah dilaporkan ke Polres Blitar Kota.

"Kejadiannya sudah minggu lalu, tapi dilaporkan ke polisi kemarin ke Polres Blitar Kota," kata Kepala Dusun M Chariri saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (5/10/2023).




(abq/iwd)


Hide Ads