Komplotan Penggendam di Surabaya Ditangkap di Jakarta, 2 di Antaranya WNA

Komplotan Penggendam di Surabaya Ditangkap di Jakarta, 2 di Antaranya WNA

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 18 Okt 2023 20:21 WIB
Komplotan gendan terdiri dari WNA dan WNI di Surabaya ditangkap
Komplotan gendan terdiri dari WNA dan WNI di Surabaya ditangkap (Dok. Istimewa)
Surabaya -

Komplotan penggendam di Surabaya diringkus polisi. Komplotan terdiri dari 2 orang warga negara asing (WNA) dan 2 warga negara Indonesia (WNI).

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ryo Pradana mengatakan keempat pelaku ditangkap di Jakarta pada Sabtu (14/10) dan Senin (16/10).

"Setelah mendapatkan informasi profil diduga pelaku, dan lokasi pelaku, Tim opsnal melakukan pengejaran pelaku ke Jakarta. Kemudian tim opsnal dapat menangkap 4 pelaku tersebut," kata Ryo, Rabu (18/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat pelaku adalah Lili alias AME (51) asal Taiwan, lalu Jony Alias ZF (49) asal China. Sedangkan dua lainnya yakni San San alias LSH (43) asal Jakarta Barat, dan Jeny alias TML (43) perempuan asal Jakarta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan keempat pelaku diketahui melakukan gendam di Jalan Kutisari Selatan Nomor 74 Surabaya pada Kamis (7/9). Korbannya yakni LTL (60).

ADVERTISEMENT

Hendro menjelaskan komplotan pelaku beraksi dengan modus menakuti korban sedang diikuti roh jahat dan keluarganya aka kena musibah.

"Pelaku mengatakan bila salah satu keluarga korban, yakni anaknya akan meninggal dunia dalam kurun waktu 3 hari," ujarnya.

Saat ketakutan ini, lanjut Hendro, korban lalu diajak masuk ke dalam mobil yang ditumpangi para pelaku.

Dari dalam mobil tersebut salah satu pelaku kemudian mengaku bisa menghindarkan musibah. Namun para pelaku meminta syarat untuk memberikan harta berharganya.

Karena ketakutan, korban bersama para pelaku kemudian pergi ke bank. Di sana, ia mengambil harta yang sebelumnya ditaruh di safety box.

Sukses beraksi, para pelaku kemudian kabur. Korban sendiri lalu tersadar, kemudian melaporkan ke polisi. Akibat ulahnya itu, keempatnya terancam pasal 362 dan 378 KUHP terkait penipuan dan pemerasan.




(abq/iwd)


Hide Ads