Kades di Tulungagung Nyabu gegara Frustasi 2 Kali Gagal Bangun Rumah Tangga

Kades di Tulungagung Nyabu gegara Frustasi 2 Kali Gagal Bangun Rumah Tangga

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 17 Okt 2023 04:30 WIB
Polres Tulungagung
Polres Tulungagung. (Foto file: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Seorang kepala desa (kades) di Tulungagung sempat ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Namun demikian, pelaku tak ditahan dan hanya direhabilitasi. Pelaku mengaku frustasi gegara rumah tangganya hancur.

Kasat Narkoba Polres Tulungagung Iptu Endro Purwandi mengatakan, tersangka adalah R (47) Kepala Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua poket sabu-sabu sisa pakai 0,02 gram dan 0,06 gram.

"Kronologis kejadian itu berawal dari laporan masyarakat melalui call center Sat Narkoba. Kemudian pada 25 September 2022 kami tindaklanjuti dan menangkap tersangka R di depan rumahnya yang di Desa Sodo," kata Endro, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku dan hasilnya positif narkoba.

"Dari pemeriksaan R mengaku membeli paket sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ulah tersangka mengonsumsi narkotika golongan satu tersebut diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga, sehingga yang bersangkutan frustasi.

"Pengakuannya frustasi karena gagal dalam dua kali pernikahan. Dia membeli sabu-sabu tiga kali mulai Juli hingga September," jelasnya.

Endro menjelaskan, karena barang bukti yang didapatkan di bawah 1 gram, akhirnya Sat Narkoba mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Sesuai SEMA 4 Tahun 2010, karena BB di bawah 1 gram harus dilakukan TAT di BNN. TAT itu terdiri dari dokter, psikiater, polisi, BNN dan kejaksaan," kata Endro.

Pengajuan TAT harus memenuhi syarat, bukan bandar dan tidak termasuk jaringan peredaran sabu-sabu.

Dari proses asesmen tersebut akhirnya diputuskan jika tersangka R harus dilakukan proses rehabilitasi.

"Keputusannya adalah rehabilitasi, sekarang sudah mulai berjalan. Tersangka tidak ditahan, namun wajib lapor. Sekarang wajib lapornya di BNN," imbuhnya.

Disinggung terkait status R, pihaknya menegaskan hingga saat ini masih tersangka. Rencananya, Sat Narkoba Tulungagung akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status R.

"Untuk sekarang masih tersangka, nanti setelah adanya rekomendasi TAT itu kami akan gelar, apakah lanjut ke persidangan atau tidak," imbuhnya.

Lebih lanjut Iptu Endro menerangkan, saat ini pihaknya juga masih berusaha untuk menelusuri pengedar yang memasok kebutuhan sabu-sabu tersangka R. "Kalau itu masih kami kembangkan, tapi untuk sementara R adalah pelaku tunggal," jelasnya.




(abq/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads