FB alias Boni, buronan pelaku jambret di Surabaya berhasil diringkus polisi. Polisi berhasil menangkapnya setelah buron selama 2 tahun.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (06/10) di Jalan Cepu, Surabaya, sekitar pukul 22.00 WIB. Warga Tambak Grinsing itu kemudian dikeler ke kantor polisi.
Haryoko mengatakan Boni dan HB terlibat penjambretan pada Kamis, 9 Oktober 2021. Ia beraksi bersama temannya, HB yang telah lebih dahulu ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku FB sebagai joki bersama-sama rekannya HB Melakukan mobiling di wilayah Kota Surabaya," kata Haryoko, Minggu (15/10/2023).
"Ketika melihat korban yang sedang duduk di atas motor pelaku langsung menarik kalung milik korban dan melukai kepala korban dengan menggunakan sajam jenis pisau," imbuhnya.
Haryoko menjelaskan tersangka FB juga menjadi DPO kasus lain yakni perampas bersama kendaraan motor. Aksinya ini dilakukan saat malam tahun baru 2022.
Selain merampas motor, tersangka juga melukai korbannya. Kini pelarian Boni harus berakhir di sel tahanan polisi.
(abq/fat)