Nahas menimpa DN (7), seorang bocah usia 7 tahun di Kedungkandang, Kota Malang. Ia disiksa oleh lima anggota keluarganya sendiri hingga kondisinya memperihatinkan.
Ketua RW setempat di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Nur Junaedi mengatakan kasus penyiksaan yang dialami korban terungkap, banyak cerita kebengisan para pelaku bermunculan dari warga.
Ia bahkan menyebut korban pernah hendak digantung oleh ayahnya sendiri. Saat itu, JA, ayahnya sedang marah ke korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyallah yang mau melakukan itu (menggantung DN) adalah ayah kandungnya (JA) karena terbawa emosi," ujarnya saat ditemui detikJatim pada Minggu (15/10/2023).
Menurut Junaedi, ketika akan digantung, korban diselamatkan oleh pamannya S (43) dengan cara dibawa lari ketempat yang lebih aman. Saat emosi dari JA (37) mulai mereda, S baru membawa kembali korban menuju kediamannya.
"Kalau informasinya, pernah mau digantung juga saking pegelnya hingga kemudian diamankan oleh pamannya, dibawa lari untuk meredakan emosi. Setelah itu dipulangkan lagi ke rumah," terang Junaedi.
Tidak hanya itu, cerita miris yang pernah diketahui warga, ketika ayah kandungnya membangunkan korban yang pingsan dengan menyiram dengan menggunakan air.
"Ketika mendengarkan cerita dan kesaksian warga-warga itu. Dia pingsan dan untuk membangunkan disiram kaget dan bangun lagi. Warga sekitar yang tahu sering mencoba menasehati tapi seakan-akan menjadi musuh bagi keluarga mereka," ungkapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pengurus Wilayah Ansor Jawa Timur itu, tidak memungkiri masih banyak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan keluarga korban terhadap DN.
"Itu cerita-cerita dari warga. Orang-orang ini masih punya cerita yang masih banyak hingga membuat miris," kata Junaedi.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar. Melihat kondisi korban yang mengenaskan, warga akhirnya melaporkan perbuatan itu kepada Ketua RW dan aparat keamanan setempat pada Senin (9/10/2023).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 5 anggota keluarga melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada korban selama rentan waktu setengah tahun. Setelah terbukti mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah ayah kandung korban JA (37), Ibu tiri korban EN (42), Kakak tiri korban PA (21), Paman korban S (43) dan terakhir Nenek tiri korban M (65).
(abq/fat)