5 Fakta Masriah Terancam Sanksi Lebih Berat Usai Dilaporkan Wiwik

5 Fakta Masriah Terancam Sanksi Lebih Berat Usai Dilaporkan Wiwik

Hilda Rinanda - detikJatim
Sabtu, 14 Okt 2023 09:44 WIB
Masriah penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangga saat keluar dari penjara
Masriah terancam sanksi lebih berat usai dilaporkan Wiwik ke Satpol PP Sidoarjo. (Foto: Suparno/File detikJatim)
Surabaya -

Masriah kembali berulah mengusik tetangganya Wiwik Winarti. Meski tak lagi membuang kencing hingga tinja, namun Masriah saban hari membuang sampah limbah dapur ke jalan depan rumah Wiwik. Ulahnya menimbulkan akses gang buntu ini kotor hingga bau tak sedap menyeruak.

Hal ini membuat Wiwik geram. Akhirnya, Wiwik secara resmi melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo. Laporan ini dilayangkan kemarin (13/10/2023).

Masriah pun terancam mendapat sanksi yang lebih berat. Pasalnya, ia kembali mengulangi perbuatannya. Meski sudah masuk penjara selama sebulan, tampaknya Masriah tak kunjung jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta Masriah dilaporkan Wiwik ke satpol PP terancam sanksi lebih berat:

1. Aksi Buang Sampah Sembarangan Sudah Lama Dilakukan Masriah

Wiwik resmi melaporkan aksi Masriah. Ia didampingi menantunya Nur Mas'ud bersama dua pengacaranya, Julian Kusnandar dan Triyatmoko Andi Purwanto.

Wiwik mengaku sebenarnya Masriah telah membuang sampah ke jalan akses ke rumahnya sejak pekerjaan renovasi rumahnya selesai. Awalnya, ia tak peduli dengan ulah Masriah itu.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya apa yang dilakukan Masriah itu sudah lama, sejak pekerjaan merenovasi rumah selesai. Tapi ulah dia nggak saya gubris," kata Wiwik di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023).

Lama-kelamaan, perilaku Masriah ini membuat Wiwik terganggu, karena sampah yang dibuang di akses jalan tersebut menimbulkan bau tak sedap. Beruntung saat ini musim kemarau, jadi bau yang kurang sedap cepat hilang karena terik matahari.

"Ulahnya benar-benar sangat mengganggu kami dan itu dilakukan sudah lama saat pekerjaan renovasi rumah saya selesai," tambah Wiwik.

2. Bawa Bukti Rekaman CCTV

Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik, Triyatmoko Andi Purwanto mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti hasil rekaman CCTV sebagai dasar pengaduan.

Ia menjelaskan, aksi membuang sampah sembarangan ini terekam CCTV. Menurutnya, aksi Masriah ini melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27 tentang Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan.

"Dasar pengaduannya adalah kumpulan-kumpulan video yang telah dilakukan oleh Ibu Masriah, karena dampak dari sampah tersebut sangat bau dan mengganggu kenyamanan bertetangga," jelas Andi Purwanto.

3. Wiwik Berencana Kembali Gugat Masriah

Selain itu, pihak Wiwik juga berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Selain menyampaikan pengaduan ke Satpol PP, kami tim kuasa hukum Ibu Wiwik Winarti juga akan mengajukan gugatan secara perdata ke PN Sidoarjo," imbuh Andi Purwanto.

4. Laporan Sudah Diterima Satpol PP

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar, mengaku sudah menerima laporan dari Wiwik ini. Ia menyayangkan aksi Masriah yang kembali membuang sampah sembarangan itu.

"Kami akan langsung menindaklanjuti atas pelaporan itu, namun kami penegak Perda akan secara intens untuk melakukan pendalaman lagi terkait posisi pembuangan sampah tersebut, jalan dan tanah itu milik siapa," kata Anas di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023).

5. Satpol PP Ancam Sanksi Lebih Berat ke Masriah

Anas menambahkan, rencana pihaknya akan menerapkan Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27 tentang Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan. Rencananya, sanksi yang akan dikenakan hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

"Nanti kami akan menekankan ke pihak hakim agar sanksinya lebih ke arah maksimal. Yaitu dengan sanksi 3 bulan penjara, karena yang bersangkutan mengulangi perbuatannya lagi, padahal sebelum pernah mendapatkan kurungan 1 bulan," tandas Anas.




(hil/dte)


Hide Ads