Perlawanan Balik Wiwik Hadapi Ulah Masriah

Round Up

Perlawanan Balik Wiwik Hadapi Ulah Masriah

Dida Tenola - detikJatim
Sabtu, 14 Okt 2023 08:00 WIB
Wiwik laporkan ulah Masriah yang buang sampah di depan jalan rumahnya ke Satpol PP Sidoarjo
Wiwik saat melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo. (Foto: Suparno/File detikJatim)
Surabaya -

Wiwik Winarti melawan balik Masriah. Dia resmi melaporkan ulah Masriah ke Satpol PP Sidoarjo. Batas kesabaran Wiwik menghadapi ulah Masriah sudah di ubun-ubun.

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo tersebut memang sudah tidak menyiram kencing hingga tinja lagi ke rumah Wiwik. Tapi tiap pagi Masriah membuang sampah limbah dapur di jalan depan runah wiwik hingga menyebabkan bau tak sedap.

Didampingi menantunya, Nur Mas'ud serta dua pengacara Julian Kusnandar dan Triyatmoko Andi Purwanto, Wiwik membuat laporan di kantor Satpol PP Sidoarjo, Jalan Kombespol M Durriyat, Jumat (13/10/2023). Mereka datang pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwik sejatinya tak terlalu peduli dengan ulah Masriah yang membuang sampah limbah dapur itu. Perbuatan itu sudah dilakukan selepas renovasi rumah Wiwik tuntas.

"Sebenarnya apa yang dilakukan Masriah itu sudah lama, sejak pekerjaan merenovasi rumah selesai. Tapi ulah dia nggak saya gubris," beber Wiwik.

ADVERTISEMENT

Namun, lama-lama kesabaran Wiwik ada batasnya. Sampah yang dibuang Masriah itu baunya bukan main. Untungnya bau itu cepat hilang karena saat ini masih musim kemarau, kalah dengan terik matahari.

"Ulahnya benar-benar sangat mengganggu kami," tambah Wiwik.

Sementara itu, pengacara Wiwik, Triyatmoko Andi Purwanto mengatakan, aksi membuang sampah sembarangan ini terekam CCTV. Pihaknya juga membawa hasil rekaman CCTV sebagai dasar pengaduan. Menurutnya, aksi Masriah ini melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27 tentang Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan.

"Dasar pengaduannya adalah kumpulan-kumpulan video yang telah dilakukan oleh Ibu Masriah, karena dampak dari sampah tersebut sangat bau dan mengganggu kenyamanan bertetangga," jelas Andi Purwanto.

Selain itu, pihak Wiwik juga berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,

"Selain menyampaikan pengaduan ke Satpol PP, kami tim kuasa hukum Ibu Wiwik Winarti juga akan mengajukan gugatan secara perdata ke PN Sidoarjo," imbuh Andi Purwanto.

Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar, mengaku sudah menerima laporan dari Wiwik ini. Ia menyayangkan aksi Masriah yang kembali membuang sampah sembarangan itu.

"Kami akan langsung menindaklanjuti atas pelaporan itu, namun kami penegak Perda akan secara intens untuk melakukan pendalaman lagi terkait posisi pembuangan sampah tersebut, jalan dan tanah itu milik siapa," kata Anas.

Anas menegaskan, pihaknya tak segan memberi sanksi yang lebih berat daripada hukuman Masriah sebelumnya yang cuma 1 bulan penjara. Jika terbukti bersalah, Satpol PP Sidoarjo akan menerapkan Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27 tentang Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan. Rencananya, sanksi yang akan dikenakan hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

"Nanti kami akan menekankan ke pihak hakim agar sanksinya lebih ke arah maksimal. Yaitu dengan sanksi 3 bulan penjara, karena yang bersangkutan mengulangi perbuatannya lagi, padahal sebelum pernah mendapatkan kurungan 1 bulan," tegas Anas.




(hil/dte)


Hide Ads