Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali berulah. Geram dengan ulah Masriah, Wiwik secara resmi melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan itu ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo.
Masriah memang tak lagi menyiram kotoran, air kencing, hingga tinja ke rumah Wiwik. Namun, ia saban pagi membuang sampah limbah dapur di jalan depan rumah Wiwik. Ulahnya menimbulkan akses gang buntu ini kotor hingga bau tak sedap menyeruak.
Hari ini, Wiwik Winarti resmi melaporkan aksi Masriah. Ia didampingi menantunya Nur Mas'ud bersama dua pengacaranya, Julian Kusnandar dan Triyatmoko Andi Purwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJatim, mereka tiba di Kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka langsung masuk di ruang penyidik Satpol PP di Jalan Kombespol M Durriyat Sidoarjo untuk membuat laporan.
Wiwik mengaku sebenarnya Masriah telah membuang sampah ke jalan akses ke rumahnya sejak pekerjaan renovasi rumahnya selesai. Awalnya, ia tak peduli dengan ulah Masriah itu.
"Sebenarnya apa yang dilakukan Masriah itu sudah lama, sejak pekerjaan merenovasi rumah selesai. Tapi ulah dia nggak saya gubris," kata Wiwik di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023).
Lama-kelamaan, perilaku Masriah ini membuat Wiwik terganggu, karena sampah yang dibuang di akses jalan tersebut menimbulkan bau tak sedap. Beruntung saat ini musim kemarau, jadi bau yang kurang sedap cepat hilang karena terik matahari.
"Ulahnya benar-benar sangat mengganggu kami dan itu dilakukan sudah lama saat pekerjaan renovasi rumah saya selesai," tambah Wiwik.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik, Triyatmoko Andi Purwanto mengatakan, hari ini pihaknya mewakili kliennya membuat pengaduan secara resmi ke Satpol PP Sidoarjo atas aksi Masriah membuang sampah di akses jalan yang mengarah ke rumah Wiwik.
"Hari ini kami secara resmi membuat pengaduan ke Satpol PP (Masriah) yang mengulangi perbuatannya lagi melakukan pembuangan sampah di akses jalan ke rumah Ibu Wiwik," kata Andi Purwanto.
Ia menjelaskan, aksi membuang sampah sembarangan ini terekam CCTV. Pihaknya juga membawa hasil rekaman CCTV sebagai dasar pengaduan. Menurutnya, aksi Masriah ini melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 dan pasal 27 tentang Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan.
"Dasar pengaduannya adalah kumpulan-kumpulan video yang telah dilakukan oleh Ibu Masriah, karena dampak dari sampah tersebut sangat bau dan mengganggu kenyamanan bertetangga," jelas Andi Purwanto.
Selain itu, pihak Wiwik juga berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,
"Selain menyampaikan pengaduan ke Satpol PP, kami tim kuasa hukum Ibu Wiwik Winarti juga akan mengajukan gugatan secara perdata ke PN Sidoarjo," imbuh Andi Purwanto.
(hil/dte)