Terdakwa Korupsi APBDes Trenggalek Kembalikan Uang Rp 76,5 Juta

Terdakwa Korupsi APBDes Trenggalek Kembalikan Uang Rp 76,5 Juta

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 10 Okt 2023 15:20 WIB
terdakwa korupsi di trenggalek kembalikan uang kerugian negara
Terdakwa korupsi di Trenggalek kembalikan uang kerugian negara ke Kejari Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - Salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi ABPDes di Trenggalek mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 76,5 juta ke kejaksaan. Pengembalian tersebut merupakan kedua kali sejak kasus masuk penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Rio Irnanda mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan terdakwa Kaur Keuangan Desa Ngulankulon, Pogalan, Sutikno.

"Hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, terdakwa Sutikno (ST) melalui Penasehat Hukumnya Imam Yulianto dan istri ST telah menitipkan uang sebesar Rp 76,5, sebagai uang pengganti kerugian negara," kata Rio Irnanda kepada wartawan, Selasa (10/9/2023).

Menurut Rio, pengembalian kerugian negara dilakukan dua kali oleh Sutikno. Tahap pertama terdakwa mengembalikan Rp 43,8 juta pada saat proses penyidikan, sedangkan tahap kedua pada saat tahap penuntutan.

"Total uang yang dititipkan sebagai pengembalian kerugian negara oleh ST Rp 120 juta," ujarnya.

Sementara itu Kades Ngulankulon Rincana Yuliadi, hanya mengembalikan Rp 15 juta pada tahan penyidikan.

Rio menjelaskan, kasus dugaan korupsi APBDes Ngulankulon terjadi pada tahun 2020. Kades Rincana dan Kaur Keuangan Sutikno diduga melakukan persengkokolan untuk melakukan serangkaian tindak pidana korupsi.

Modusnya, terdakwa mark up penggunaan anggaran APBDes, pemalsuan tanda tangan hingga membuat laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran.

Akibatnya, dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.446.388. Sementara itu kasus hukum terhadap kedua terdakwa masih dalam tahap persidangan di pengadilan. Kedua terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah.

Para terdakwa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


(abq/iwd)


Hide Ads