SYL Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

Kabar Nasional

SYL Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

Yogi Ernes - detikJatim
Rabu, 11 Okt 2023 21:45 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo mengatakan kedatangannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: Antara Foto/Galih Pradiptaa).
Surabaya -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi menjadi tersangka. SYL ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dua orang lainnya.

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka sebagai berikut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," sambung Tanak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya telah mengungkap adanya tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga tersangka itu mulai dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.

KPK sedianya memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan KPK.

ADVERTISEMENT

"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya, yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," jelas Ali.

"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," sambungnya.

KPK membagi tiga klaster dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga klaster itu adalah pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.




(ygs/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads