Mantan Pejabat Trenggalek Terjerat Empat Kasus Korupsi Berturut-turut

Mantan Pejabat Trenggalek Terjerat Empat Kasus Korupsi Berturut-turut

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 21 Feb 2022 22:04 WIB
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) kajari trenggalek Dodi Novalita
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Dodi Novalita (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek - Mantan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek Gathot Purwanto, kembali terjerat kasus dugaan korupsi. Kejaksaan setempat memproses terdakwa dalam kasus korupsi penyertaan modal percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).

Kajari Trenggalek Darfiah, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dodi Novalita, mengatakan, perkara dugaan korupsi ini merupakan kasus keempat yang menjerat Gathot Purwanto. Bahkan yang bersangkutan kini masih menjalani masa pemidanaan tiga kasus terdahulu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas ll B Trenggalek.

"Kasusnya saat ini terkait percetakan masih dalam tahap persidangan, besok itu agendanya pemeriksaan saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," kata Dodi Novalita, Senin (21/2/2022).

Menurutnya dalam perkara itu, Gathot berperan sebagai jembatan antara Bupati Trenggalek kala itu Soeharto dengan Tatang Istiawan selaku investor yang bekerjasama dengan PDAU untuk mendirikan usaha percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera.

"Dia sebagai penghubung atau jembatan antara Soeharto dengan Tatang, dia tukang lobi di tengah ini," jelasnya.

Kala itu Pemkab Trenggalek menggelontorkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 10,8 miliar untuk sejumlah unit usaha di PDAU. Rp 7,13 miliar di antaranya digunakan untuk pendirian percetakan PT BGS.

Pendirian perusahaan percetakan itu PDAU menjalin kerjasama dengan PT Surabaya Sore milik Tatang Istiawan. Namun dalam perjalanannya terjadi sejumlah persoalan dan dugaan penyelewengan, sehingga dari audit BPKP Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara Rp 7,4 miliar.

"Sampai saat ini, sudah ada 28 saksi yang diperiksa, di luar saksi ahli. 12 di antaranya adalah anggota dan mantan anggota DPRD Trenggalek," jelas Dodi.

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek ini menambahkan hingga kini Gathot Purwanto telah terjerat empat perkara korupsi, tiga di antaranya telah mendapatkan keputusan.

"Tahun 2013, Gathot diproses dalam korupsi pembangunan pabrik es Tirta Rahayu di Pelabuhan Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Dalam kasus tersebut yang bersangkutan enam tahun, sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung," imbuh Dodi.

Tahun 2015 Gathot kembali mendapatkan divonis tiga tahun empat bulan, dalam kasus korupsi proyek akuisisi BPR Prima Durenan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta.

Kasus ketiga adalah penyertaan modal pada Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) di Kecamatan Watulimo. Gathot diputus lima tahun penjara.

Lanjut Dodi, jika dijumlahkan vonis pidana penjara yang diterima Gathot Purwanto, sekaligus pidana penjara pengganti jika tidak mampu membayar denda dan uang pengganti diperkirakan telah melebihi batas maksimal pidana 20 tahun penjara.

"Sehingga untuk penuntutan nantinya kami akan konsultasi dengan pimpinan Kejati. Kami juga akan mencari tahu lagi putusan-putusan itu apakah sudah inkrah semua," jelasnya.


(fat/fat)


Hide Ads