Pengacara Dini Bakal Laporkan Kanit Reskrim dan Eks Kapolsek Lakarsantri

Pengacara Dini Bakal Laporkan Kanit Reskrim dan Eks Kapolsek Lakarsantri

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 08 Okt 2023 19:09 WIB
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).
Ronald Tannur, Anak DPR RI yang menganiaya pacarnya Dini hingga tewas dan sempat menyampaikan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Surabaya -

Penasihat Hukum (PH) Keluarga Dini Sera Afrianti (29), korban tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur (31) anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, akan melaporkan Eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya. Kedua pihak itu akan dilaporkan karena keterangan keliru kepada media massa yang menyebutkan Dini meninggal bukan karena penganiayaan.

"Betul, kami memang berencana melaporkan Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrim soal statement tidak ada penganiayaan (terhadap Dini), tetapi meninggal karena sakit lambung atau maag," ujar PH Keluarga Dini Dimas Yemahura kepada detikJatim, Minggu (8/10/2023).

Dimas memastikan bahwa Kapolsek Lakarsantri yang akan dia maksud adalah Kompol Hakim, yang saat ini telah dicopot dan diganti dengan Kompol M Akhyar meski Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa penggantian itu bukan karena kasus Dini, melainkan karena Kompol Hakim sakit selama 2 bulan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul untuk Kapolsek Lakarsantri (yang akan dilaporkan ke Propam) yang sebelumnya lah pastinya. Sebelum diganti," ujarnya.

Meski demikian, Dimas menyebutkan bahwa pelaporan Eks Kapolsek Lakarsantri maupun Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam Polrestabes Surabaya itu belum akan dia lakukan karena saat ini pihaknya masih fokus pada kasus penganiayaan terhadap Dini. Hingga saat ini penanganan kasus itu masih terus bergulir.

ADVERTISEMENT

"Pelaporan belum, masih kami kaji. Kasusnya kan juga terus bergulir. Sebenarnya banyak catatan kami yang ingin kami tindaklanjuti tapi kami kan juga punya keterbatasan tenaga," kata Dimas.

Dimas menyatakan bahwa ada kemungkinan pihaknya akan melakukan pelaporan terhadap kedua pihak itu pekan depan. Pertimbangan pelaporan pekan depan itu juga dia lakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak Polrestabes Surabaya barangkali hendak mempertemukan dirinya dengan kedua pihak yang dia singgung.

"Saya masih mempertimbangkan mungkin masih Minggu depan lah. Tapi kalau memang dari Kapolrestabes itu ada arahan supaya mereka duduk sama saya, ya itu jauh lebih baik sih. Tetapi saya tetap mempertimbangkan untuk melaporkan. Saya khawatirkan adalah adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Itu aja sih. Artinya kalau memang mereka mau berkomitmen dengan kami, ya nanti ada surat-surat khusus yang akan kami tanda tangani bersama pihak-pihak itu. Karena itu kan catatan saya tentang pelayanan kepolisian masalah kasus ini," ujar Dimas.

Sebelum ini, Dimas Yemahura Al Farauq sebagai PH keluarga Dini sudah menyoroti kinerja Polsek Lakarsantri yang langsung percaya dengan laporan palsu yang dibuat oleh Gregorius Ronald Tannur, yang saat ini telah mejadi tersangka penganiaya Dini. Dimas menyayangkan laporan palsu itu yang menjadi dasar polisi mengeluarkan statement kepada media bahwa Dini diduga meninggal karena sakit, bukan karena dianiaya.

"Seharusnya seorang kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentu kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," kata Dimas, Kamis (5/10).

Setelah kasus penganiayaan terhadap Dini ini bergulir, tiba-tiba saja Kompol Hakim dicopot sebagai Kapolsek Lakarsantri. Namun Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi membantah bahwa Kapolsek Lakarsantri dicopot. Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan digantikan oleh Kompol M Akhyar karena sakit.

"(Kompol Hakim) sakit sejak dua bulan," kata Haryoko, Jumat (6/10/2023).

Dia memastikan bahwa penggeseran Kapolsek Lakarasntri yang baru itu tidak berkaitan dengan kasus Dini. Haryoko menyebut bahwa sebetulnya sebelum kasus ini bergulir sudah ada surat perintah penggantian Kompol Hakim.

"Bukan digeser sekarang, dari dulu setelah Pak Kapolsek Lakarsantri masuk (rumah sakit), satu minggu setelah masuk opname, sudah diterbitkan surat perintah penunjukan pejabat sementara yaitu Wakapolsek. Karena berjalan 2 bulan belum sembuh-sembuh, Polrestabes mengeluarkan surat lagi menunjuk pejabat sementara Kompol M Akhyar," ujar Haryoko.

Namun, pernyataan itu kontras dengan berbagai kegiatan Polsek Lakarsantri yang diunggah di akun TikTok @humaslakar. Dalam salah satu unggahan video di akun itu tampak Kompol Hakim masih bertugas sebagai Kapolsek untuk memimpin apel pagi pada 29 September 2023.

"Kapolsek Lakarsantri Kompol Drs. Hakim M.S.i Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi dan Berikan Apresiasi Kepada Anggota Yang Akan Purna Tugas, Yang Akan Berpindah Tugas, ASN dan PHL Polsek Lakarsantri, Jumat (29/09/2023)," begitu caption video yang diunggah di akun TikTok Polsek Lakarsantri tersebut.

Kurang dari dua pekan ini, Kompol Hakim juga masih terlihat melakukan patroli di lapangan. Ini sesuai dengan video yang diunggah akun TikTok Polsek Lakarsantri pada 25 September 2023.

"Kapolsek Lakarsantri Kompol Drs Hakim M.S.i Bersama Anggota Melaksanakan Patroli dan Pengecekan Progres Pembangunan Jembatan Jalan Raya Lontar, Senin (25/09/2023)," tulis akun tersebut.

Lantas mana yang benar? Apakah Kompol Hakim sakit sejak dua bulan lalu atau memang dicopot buntut kasus Dini?

Saksikan juga SOSOK minggu ini: Rian CYD, Melepas Kostum HRD Menjadi Cosplayer Dunia

[Gambas:Video 20detik]



(dpe/iwd)


Hide Ads