Pengakuan Ida Susanti Pernah Divonis Hukuman 6 Bulan Percobaan

Pengakuan Ida Susanti Pernah Divonis Hukuman 6 Bulan Percobaan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 08 Okt 2023 01:00 WIB
Suamiku ternyata perempuan
Ida Susanti (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Ida Susanti mengaku pernah dilaporkan pidana Oni Yusuf alias Nardinata Marshioni Suhaimi, suaminya sendiri yang ternyata seorang perempuan. Ia pun divonis hukuman 6 bulan percobaan.

Kepada detikJatim, ia mengaku dilaporkan Oni Yusuf ke Polrestabes Surabaya yang saat itu bernama Polwil Surabaya. Saat itu, Ida dituduh telah menyerobot rumah dan divonis hukuman percobaan 6 bulan. Namun, ia membantah tuduhan itu.

"Sampai sekarang, kuitansi penyerahan sertifikat rumah sebagai barang bukti masih ada," kata Ida kepada detikJatim, Sabtu (7/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida lalu menuturkan laporan Oni Yusuf itu terjadi usai dirinya menyerahkan sertifikat rumahnya kepada Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti. Wanita berusia 59 tahun itu menegaskan pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya. Namun, tak berujung hingga kini.

Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata membenarkan hal itu. Menurutnya, usai menjalani percobaan 6 bulan, Ida mengajukan PK.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak tahu detailnya tanggal bulan dan tahunnya, yang bersangkutan (Ida) pernah melakukan PK (peninjauan kembali atas laporannya pada 2002 silam). Kami sudah cari datanya tapi masih belum ketemu, karena di tahun-tahun saat itu masih manual, belum online seperti SIPP PN Surabaya sekarang," ujarnya.

Agung memastikan, Ida dan Nardinata juga bakal bertemu lagi di persidangan. Mereka dijadwalkan bakal menjalani sidang 2 pekan lagi.

"Benar, sudah masuk (gugatan Ida Susanti). Sidangnya diketuai oleh hakim Suswanti dan 2 hakim anggota, Mangapoel dan M. Djonaldie, lalu panitera Suparman," tuturnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads