Pasutri Dukun Pengganda Uang di Lumajang Ditangkap, Korban Rugi Rp 80 Juta

Pasutri Dukun Pengganda Uang di Lumajang Ditangkap, Korban Rugi Rp 80 Juta

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Kamis, 05 Okt 2023 23:00 WIB
Pasutri di Lumajang ditangkap karena mengaku sebagai dukun pengganda uang
Pasutri dukun pengganda uang di LUmajang ditangkap setelah menipu korbannya hingga Rp 80 juta (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Praktik penggandaan uang ternyata masih marak. Terbaru, pasangan suami istri (pasutri) di Lumajang mengaku sebagai dukun pengganda uang dan menipu korbannya hingga puluhan juta.

Pasutri dukun pengganda uang tersebut berinisial S (61) M (51). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pronojiwo yang menipu korbannya hingga Rp 80 juta.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan modus kedua tersangka yakni mengaku bisa menggandakan uang dengan menjalankan ritual mandi di laut sebagai syarat. Sebelumnya, korban diharuskan menyerahkan sejumlah uang yang akan digandakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya kedua pelaku ini menawarkan kepada korban bisa menggandakan dengan ritual mandi di laut. Sehingga korban terbujuk hingga menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta kepada pelaku," ujar Dhedi Ardi Putra, Kamis (5/10/2023).

Kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang ini terungkap setelah korban berinisial MM melaporkan kedua tersangka ke Polres Lumajang. Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim resmob Polres Lumajang.

ADVERTISEMENT

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk ritual, seperti koper, bunga sebagai sajen dan peralatan yang digunakan tersangka untuk memandikan korban di laut.

"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa sejumlah barang yang digunakan untuk melakukan ritual," tandas Dhedi.




(abq/iwd)


Hide Ads